Eks Dirut PT Pos Properti Indonesia Didakwa Korupsi Rp26,5 Miliar

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Mantan Direktur Utama PT. Pos Properti Indonesia, Sri Wikani didakwa kasus korupsi memperkaya diri sendiri dari kas negara senilai Rp26,5 miliar. Sri, diketahui diangkat menjadi direktur berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT. Pos Indonesia Nomor : 197/DIRUT/0114 tanggal 23 Januari 2014.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung, Juliah menjelaskan, terdakwa memperkaya diri sendiri pada Juni sampai dengan Agustus tahun 2014. Perbuatan terdakwa disebut telah bertentangan dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada Badan Usaha Milik Negara.

"Terdakwa menggunakan dana PT. Pos Properti Indonesia untuk kepentingan pribadi. Merugikan keuangan negara sebesar Rp26,5 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif kerugian negara atas pengelolaan kas," ujar Juliah dalam dakwaannya, Rabu 10 Februari 2021.

Kasus korupsi itu terjadi berawal ketika terdakwa mendapat tawaran dari saksi Rudi Sanijan untuk program investasi dalam bentuk deposito di Bank dengan dana PT. Pos Properti Indonesia dengan janji bunga tinggi. Kemudian terdakwa dihubungi saksi Cece Riyanto yang mengaku sebagai marketing Bank Mandiri.

Cece, lanjut Jaksa, menawarkan produk deposito dengan janji akan ada premium fee sebesar 10 persen untuk terdakwa. Namun, dalam realisasinya dana kas perusahaan tidak digunakan untuk program deposito secara bertahap.

Bahwa dalam Laporan Keuangan Bulan Agustus sampai dengan Oktober 2014 diketahui bahwa pengeluaran dana PT. PPI (PT. POS Properti Indonesia) sebesar Rp26,5 miliar ditransfer ke rekening pribadi untuk memperkaya diri sendiri.

"Bahwa perbuatan terdakwa Sri Wikani selaku Direktur Utama dan saksi Akhmad Rizani selaku Direktur Keuangan PT. POS Properti Indonesia yang telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan orang lain dengan cara menggunakan Dana PT. Pos Properti Indonesia untuk kepentingan pribadi terdakwa," katanya.

Akibat perbuatannya, Sri didakwa 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI nomor 20/2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Instagram Sandra Dewi Aktif Lagi, Tapi Ada yang Berubah
[Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan]

TPPU Pakai Aset Kripto Ditegaskan Mudah Dilacak, Ini Penjelasan Indodax

Indodax kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terkait penyalahgunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024