Alasan Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher

Ustaz Maaher At-Thuwailibi
Sumber :
  • Instagram @ustadzmaaher_real

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan alasan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan almarhum Ustaz Maaher atau Soni Eranata.

Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung soal Kasus Pemalsuan Dokumen

“Permohonan penangguhan itu adalah hak daripada tersangka dan keluarga,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Rabu, 10 Februari 2021.

Menurut dia, setelah pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan tentu dilakukan kajian oleh penyidik untuk dikabulkan atau tidak. Sebab, tidak semua penangguhan itu bisa dikabulkan oleh penyidik.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

“Penyidik juga memiliki pertimbangan-pertimbangan lain sehingga penangguhan tidak dikabulkan oleh penyidik,” ujarnya.

Iqlima sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya karena perbuatan suaminya yang diduga melakukan ujaran kebencian atau penghinaan. Selain itu, Iqlima juga mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim pada Senin, 28 Desember 2020.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

"Saya selaku istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya kepada Habib Luthfi, juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya. Namanya manusia, kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk suami saya segera dibebaskan," kata Iqlima di Gedung Bareskrim.

Kemudian, ada sembilan orang kiyai yang juga ikut mengajukan penangguhan penahanan untuk Ustaz Maaher kepada Kapolri Jenderal Idham Azis. Sembilan orang kiyai itu adalah Kiyai Zaenal Arifin, Kiyai Barkah, Kiyai Siroj Ronggolawe, Kiyai Abd Mudjib, Kiyai Saifudin Aman, Kiyai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis, dan Gus Mustain.

Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara, Muhammad Rofi'i Mukhlis menjelaskan maksud mengajukan permohonan penangguhan penahanan ini karena Ustaz Maaher mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Saya pernah wawancara langsung Ustaz Maaher, semua atas kehendak Allah. Di situ dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Rofi'i.

Tentu, Rofi'i tidak bisa mengintervensi penegak hukum terkait pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Menurut dia, semua diserahkan sepenuhnya kepada Kapolri Jenderal Idham Azis.

"Jadi kami sebagai warga negara Indonesia tidak akan mengintervensi, kami serahkan semua pada proses hukum. Kami hanya munajat kepada Allah, mudah-mudahan dikabulkan. Karena Ustaz Maaher ini punya dua anak kecil," ujarnya.

Diketahui, Ustaz Maaher ditangkap atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatannya, Ustaz Maaher dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ustaz Maaher meninggal dunia di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri pada Senin malam, 8 Februari 2021. Maaher lagi menjalani proses hukum terkait kasus dugaan melanggar UU ITE.

Penyebabnya, Maaher diduga mengalami sakit saat menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim. Kemudian, Maaher sudah beberapa kali dilakukan perawatan oleh dokter Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.

Atas meninggalnya Maaher, Kejaksaan Negeri Kota Bogor resmi menghentikan pentuntutan terhadap terdakwa Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas kasus dugaan pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

“Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor resmi menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/ 2021 tanggal 9 Februari 2021, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan pidana ITE atas nama terdakwa Soni Eranata,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya