3 Wartawan Palsu Peras Bos SPBU, Pertamina Serahkan Kasusnya ke Polisi

Barang bukti pemerasan yang dilakukan tiga wartawan abal-abal
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ngadri

VIVA – Kasus dugaan pemerasan oleh tiga orang yang mengaku wartawan di salah satu SPBU di Kota Sintang, Kalimantan Barat hingga saat ini terus bergulir. Tiga orang tersebut juga telah ditahan oleh Polres Sintang untuk proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terungkap, Sederet Fakta Sidang SYL yang Bikin Geleng Kepala

Menanggapi kasus itu, Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR VI Pertamina Susanto August Satria mengatakan, sudah mendengar kabar ada 3 wartawan gadungan yang ditahan oleh Polres Sintang lantaran diduga memeras bos SPBU di Kota Sintang. Dia menyerahkan kasus tersebut ke pihak Polres Sintang.

"Iya saya sudah mendengar berita ini, dan saya menyerahkan kasusnya di Polres Sintang," ujar Susanto saat dihubungi VIVA melalui sambungan telepon, Sabtu, 13 Februari 2021.

Dirjen Kementerian Pertanian Bela-belain Patungan Rp500 Juta Buat Beliin Mobil Anaknya SYL

Ia melanjutkan, sesuai aturan SPBU yang diperbolehkan melayani pembelian dengan jeriken yang telah memiliki izin dari pemerintah daerah (pemda) setempat. Apabila tidak mengantongi izin dari Pemda maka SPBU bisa dikenakan sanksi oleh Pertamina.

"Hanya SPBU yang mengantongi izin dari Pemda yang boleh melayani pembelian dengan jeriken. Untuk yang tidak memiliki izin akan kita tindak dan berikan sanksi," ujarnya.

Saksi Ungkap Kaca Mata SYL Dibeli Pakai ‘Uang Haram’ Kementerian Pertanian

Lebih lanjut, kata Susanto, untuk SPBU yang memiliki surat rekomendasi dari Pemda, SPBU tersebut diperbolehkan melayani pembelian minyak dengan jeriken, tapi ada batasan jumlah liternya, tidak serta merta ada rekomendasi lantas membeli semaunya. Ada aturan dan batasannya.

"Saya mengimbau kepada masyarakat juga turut ikut mengawasi SPBU yang ada di daerah, walaupun sebenarnya di SPBU sudah ada yang mengawasi. Tapi, pengawasan dari masyarakat juga sangat dibutuhkan," ujarnya.

Sebelumnya telah diberitakan, tiga orang yang mengaku wartawan di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sintang dalam kasus dugaan pemerasan.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Ketiganya pun sudah ditahan sejak dua hari lalu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Surat perintah penahanan pun sudah diterbitkan. Sudah dua malam menginap (ditahan-red)," ujar Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin, Selasa, 9 Februari 2021 malam.

Mantan Kapolsek Jagoi Babang ini menjelaskan, ketiga tersangka berinisial ER, P dan HM. Mereka sebelumnya tertangkap tangan sedang menerima uang hasil perasan di Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Sabtu, 6 Februari 2021 sekira pukul 16.20 WiB.

Ketiganya ditangkap atas laporan Abraham Siahaya, pemilik SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang yang mengaku diancam dan diperas. Kepada polisi, warga Baning Kota itu mengaku dimintai uang disertai pengancaman.

Berangkat dari laporan ini, tim Sat Reskrim Polres Sintang pun dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku.

Baca juga: 3 Wartawan Palsu yang Ditangkap Polisi Peras Bos SPBU RP5 Juta
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya