MenPAN-RB Tjahjo: Keputusan Libur dan Cuti 2021 Perlu Dievaluasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 28 Agustus 2020.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) kembali melaksanakan tugas kedinasan setelah menjalani libur imlek tahun ini.

Komisi VI DPR Tak Setuju Penerapan Sistem 4 Hari Kerja dalam Seminggu di BUMN

Menurut Tjahjo, ASN wajib mematuhi pengaturan jam kerja dan sistem kerja yang telah dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

“ASN tetap masuk kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) ataupun di kantor (WFO), dan mematuhi sistem shift yang telah diatur oleh PPK kementerian/lembaga di pusat ataupun pemerintah daerah,” ujarnya di Jakarta, Senin, 15 Februari 2021. 

Taiwan Siap Berbagi Pengalaman Pelayanan Medis dengan Indonesia

PPK dapat mengatur sistem kerja ASN berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB yang telah dikeluarkan sebelumnya. Selain itu, PPK juga perlu memperhatikan kebijakan satgas penanganan COVID-19 dan kepala daerah di wilayahnya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, sistem kerja ASN dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai yang bekerja di kantor berdasarkan kategori zonasi risiko wilayah. 

125 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta pada Libur Long Weekend, KAI Tambah Armada Kereta Api

Untuk daerah yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang bekerja di kantor (work from office/WFO) paling banyak 25 persen.

Menteri Tjahjo terus mengingatkan agar ASN tetap menjadi teladan dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Jika terpaksa menerima tamu di kantor, penerimaan tamu perlu dibatasi. Ingat selalu 5M,” tegasnya.

Disamping itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menambahkan bahwa dengan melihat situasi COVD-19 di Tanah Air, pemerintah perlu mengevaluasi kembali keputusan yang sudah ada terkait hari libur dan cuti bersama di tahun 2021. 

“Meski tingkat kesembuhan pasien COVID-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu lebih cepat, kami juga perlu untuk selalu waspada,” ungkapnya

Selain itu, PPK di instansi pusat dan daerah diminta untuk melaporkan pengawasan dari pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya