Kronologi Ultah Wali Kota Bekasi yang Dibubarkan Satgas COVID-19

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Satgas COVID-19 Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, membubarkan acara ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di vila pribadinya di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor. Acara tersebut diminta dihentikan karena membuat kerumunan di tengah pandemi.

Fakta-fakta Doni Monardo Pernah Jadi Ketua Satgas COVID-19

Camat Cisarua yang juga Ketua Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Deni Humaedi membenarkan penghentian acara di sebuah vila di Cisarua, Bogor. Acara tersebut ternyata merupakan acara internal dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang dihadiri sejumlah pejabat Pemkot Bekasi.

Deni menuturkan peristiwa itu terjadi pada 3 Februari 2021 lalu. Ia mendapat informasi dari salah satu pengelola vila di Kecamatan Cisarua yang menyebut ada kerumunan massa sedang mengadakan perayaan ulang tahun di salah satu vila di Desa Cibeureum, Cisarua.

Viral Influencer Adakan Acara Giveaway Berujung Ditahan Polisi

Setelah mendapat laporan, Deni langsung menghubungi Kapolsek dan Danramil untuk bersama-sama dengan membawa anggota masing-masing mengecek ke lokasi.

"Dan saat dicek ke lokasi ditemukan para pejabat teras pemerintah Kota Bekasi, tampaknya mulai dari pejabat eselon 4, 3 dan 2, termasuk Bapak Wali Kota Bekasi," kata Deni Humaedi saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Februari 2021. 
 
Satgas COVID-19 menyaksikan acara ulang tahun Wali Kota Bekasi itu dihadiri puluhan orang, ada dari jajaran Pemkot Bekasi, termasuk keluarga Wali Kota Bekasi. Acara berlangsung hingga pukul 21.30 Wib.

Update COVID-19 Nasional 10 Februari 2023: Sembuh Tambah 275, Positif 239 Orang

"Itu acara internal dia, tapi kan ada organ tunggal disitu, dan pasti suaranya terdengar keluar, akhirnya potensi mengganggu kenyamanan. Yang melintas itu kemudian melaporkan ke Satpol PP di lapangan," ujarnya.

Meskipun para tamu yang ada di acara ulang tahun itu mengenakan masker, satgas tetap meminta kepada pihak pembuat acara dan tamu yang hadir di vila tersebut agar menghentikan acara dan membubarkan diri. 

"Mereka memenuhi itu dan tidak ada keributan, saya persuasif mereka juga kooperatif," ujar Deni.

Menurutnya, satgas terpaksa membubarkan acara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di vila tersebut sesuai Instruksi Bupati Bogor dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bogor. Bogor sendiri masih berada di zona merah COVID-19.

"Setelah itu saya menugaskan anggota kecamatan untuk berjaga, dan benar Pak Wali tidak melanjutkan acaranya. Beliau menyadari betul dan menjaga situasi itu," tegasnya.

Deni menambahkan pihak satgas tidak mempermasalahkan para pemilik vila datang dan berlibur di vila pribadinya saat PPKM seperti saat ini. Asalkan, tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak membuat acara yang menyebabkan kerumunan.

"Tetapi karena (acara Ultah Wali Kota Bekasi) banyak yang datang, ada kerumunan, dan itu artinya kita lakukan peneguran. Langsung ditindak saat itu karena ada laporan. Tegurannya lisan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya