-
VIVA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, memperpanjang masa penahanan Ambroncius Nababan, tersangka kasus ujaran kebencian yang mengandung rasis sejak hari Selasa, 16 Februari 2021.
Ia ditahan terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap aktivis HAM Natalius Pigai.
“Yang bersangkutan diperpanjang masa penahanan sampai 24 Maret 2021,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Slamet Uliandi, di Gedung Bareskrim pada Selasa, 16 Februari 2021.
Dia menjelaskan, penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka Ambroncius karena masih melengkapi berkas perkara yang bersangkutan. Sebelum nantinya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Dua Pengedar Sabu-sabu 4 Kg Ternyata Dari Jaringan Lapas