Bareskrim Perpanjang Penahanan Ambroncius Nababan

Ambroncius Nababan di Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, memperpanjang masa penahanan Ambroncius Nababan, tersangka kasus ujaran kebencian yang mengandung rasis sejak hari Selasa, 16 Februari 2021.

Panas! Elite PDIP ke Natalius Pigai: Kayaknya Harus Ngopi Dulu Nih, Gak Nyambung

Ia ditahan terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap aktivis HAM Natalius Pigai.

“Yang bersangkutan diperpanjang masa penahanan sampai 24 Maret 2021,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Slamet Uliandi, di Gedung Bareskrim pada Selasa, 16 Februari 2021.

Natalius Pigai: 80 Persen Warga Papua Akan Pilih Prabowo-Gibran

Dia menjelaskan, penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka Ambroncius karena masih melengkapi berkas perkara yang bersangkutan. Sebelum nantinya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Dua Pengedar Sabu-sabu 4 Kg Ternyata Dari Jaringan Lapas

Natalius Pigai: Prabowo, Ganjar dan Anies Bersih dari Catatan Pelanggaran HAM

“Penahanan diperpanjang karena belum dilimpahkan," ujarnya.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidik melakukan perpanjangan masa tahanan tersangka Ambroncius selama 40 hari kedepan. Dia belum tahu kapan berkas akan dilimpahkan.

“Belum (dilimpahkan berkasnya),” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook Ambroncius Nababan mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk memberikan penjelasan terkait postingannya yang diduga bernuansa rasisme terhadap Natalius Pigai pada Senin, 25 Januari 2021.

Dalam postingannya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto Pigai ini dengan Gorilla. Duduk persoalannya, Pigai disindir oleh Ambroncius melalui media sosial karena menolak vaksin yang diprogramkan pemerintah.

Kemudian, Ambroncius dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan polisi: LP/17/I/2021/Papua Barat pada Senin, 25 Januari 2021.

Setelah diperiksa, penyidik langsung menetapkan tersangka terhadap Ambroncius pada Selasa, 26 Januari 2021. Selanjutnya, tersangka juga dilakukan penangkapan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, Ambroncius dijerat Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE, dan juga Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b Ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras, Etnis, dan juga Pasal 156 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya