Sultan HB X Dilaporkan ke Komnas HAM
- Dokumen ARDY.
VIVA - Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) melaporkan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X ke Komnas HAM. Gabungan dari 78 organisasi ini mengirim surat resmi pelaporan pada Selasa, 16 Februari 2021.
Pelaporan ARDY ke Komnas HAM ini berkaitan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Sultan HB X di awal tahun 2021. Pergub tersebut itu tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Salah seorang inisiator ARDY yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, menilai Pergub tersebut berpotensi melanggar HAM.
Yogi menuturkan Pergub itu melanggar kebebasan untuk menyatakan pendapat di depan umum. Potensi melanggar HAM ini nampak dalam pasal-pasal yang ada di dalam Pergub tersebut.
"Ada 4 hal yang melanggar HAM dalam aturan itu. Pertama tentang pembatasan kawasan penyampaian pendapat di muka umum dengan dalih kawasan wisata," tegas Yogi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Februari 2021.
Baca juga: Moeldoko Temui Sultan Hamengkubuwono X, Bahas Micro Lockdown
Pergub yang dikeluarkan Sultan HB X, lanjut Yogi, mengacu pada keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata.
Di dalam Pasal 5, kata Yogi, menyatakan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum berlangsung di ruang terbuka untuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali di Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro. Demonstrasi hanya bisa dilakukan pada radius 500 meter dari pagar atau titik terluar.
"Padahal di kawasan larangan demonstrasi tersebut terdapat lembaga negara. Di antaranya Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY dan Kantor Pemerintah Provinsi DIY. Jika kawasan terlarang untuk demonstrasi tersebut selama ini menjadi tempat untuk masyarakat sipil menyuarakan pendapat dan kritik terhadap pemerintah," kata Yogi.
Poin kedua, kata Yogi, berkaitan dengan pembatasan waktu penyampaian pendapat di muka umum. Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Dalam Pergub itu menyebutkan penyampaian pendapat di muka umum berlangsung di ruang terbuka untuk umum dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB.