Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RS Tropik Unair Segera Disidang

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah merampungkan berkas perkara tersangka Minarsih dan Bambang Giatno, terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Unair Tahap I dan Tahap II Tahun 2010

Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat Kesehatan

Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan Jaksa Eko Wahyu Prayitno ke Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis kemarin, sehingga Keduanya segera didakwakan.

"JPU KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Minarsih dan terdakwa Bambang Giatno Rahardjo kepada PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 19 Februari 2021.

Ratusan Pasien RS Unair Dievakuasi, Keluarga Pasien Cerita Detik-detik Gempabumi Tuban

Ali menjelaskan, penahanan kepada Bambang yang merupakan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan itu selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Sedangkan terdakwa Minarsih tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana badan dalam perkara sebelumnya,” kata Ali.

Menkes: Prospek Industri Alat Kesehatan Menjanjikan, Indonesia Harus Bisa Produksi Sendiri

Menurut Ali, tim JAksa menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.


Ia menambahkan, Minarsih dan Bambang bakalan didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Bambang diduga menerima 7.500 dolar AS dari Minarsih pada pertengahan tahun 2009. 

Pemberian ini diduga berkaitan dengan diizinkannya pihak PT Anugerah/Permai Group untuk melaksanakan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana
pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahun 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri.

Atas perbuatan Bambang, KPK menaksir kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp13.139.223.215.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya