KPK Periksa Pengacara Hotma Sitompul Soal Kasus Bansos

pengacara Hotma Sitompul
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Pengacara kondang Hotma Sitompul terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial ataiu bansos COVID-19 yang telah menjerat Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Zulhas: Banyak Orang Salah Sangka Prabowo Dianggap Menang karena Bansos

Hotma Sitompul dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS).

Selain Hotma, penyidik KPK juga memanggil Akhmat Suyuti sebagai saksi. Ia diperiksa guna melengkapi berkas tersangka Matheus.

Pos Indonesia Kembali Salurkan Dana Bansos PKH dan Sembako di Mataram

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 19 Februari 2021.

Selain itu, lembaga antikorupsi juga memanggil istri Matheus Joko Santoso Elfrida Gusti Gultom. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono (AW).

Penyaluran Dana Bansos Sembako dan PKH di Kantorpos Tangsel oleh Pos Indonesia Capai 93%

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan 4 tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan COVID-19.

Keempat tersangka lainnya yakni pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara selaku pemberi suap, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya