Irjen Napoleon Sebut Terdakwa Red Notice Lakukan Kebohongan

Irjen Napoleon Bonaparte Saat Jalani Sidang Praperadilan
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fazri

VIVA – Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napolen Bonaparte menyebut bahwa Tommy Sumardi yang juga merupakan terdakwa suap red notice telah mengarang cerita ihwal keterkaitannya dalam perkara tersebut.

Polri Bakal Keluarkan Red Notice 2 Tersangka TPPO Ribuan Mahasiswa ke Jerman

Pernyataan tersebut disampaikan Napoleon saat membacakan pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penghapusan red notice terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon menjelaskan, Bareskrim Polri mulanya menyelidiki dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Tommy Sumardi dan Kepala Bagian Kejahatan Internasional Divhubinter Kombes Tommy Aria Dwiyanto.

Nawawi Tanya Kasatgas KPK yang Cari Harun Masiku, Dijawab Mohon Waktu Kami Terus Mencari Pak

"Penyidikan Bareskrim 5 Agustus 2020 yang semula mengarah kepada perbuatan yang diduga dilakukan oleh TS dan Kombes Pol Tommy Aria Dwiyanto sebagaimana laporan polisi nomor 0430 kemudian berubah sasaran dan langsung diarahkan kepada kami," kata Irjen Napoleon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.

Klaim Napoleon, Tommy Sumardi mengarang cerita seolah-oleh dirinya memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut. Menurut Napoleon, cerita itu memanfaatkan rekaman CCTV yang terpasang di gedung TNCC Interpol.

Red Notice Fredy Pratama Baru Keluar Setelah 9 Tahun Buron, Polri Beri Penjelasan

"Memanfaatkan bukti rekaman CCTV di lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Tommy mengarang cerita bahwa kedatangannya dimaksudkan utk bertemu dan menyerahkan uang kepada kami yang berkantor di lantai 11," ujarnya. 

Bahkan Irjen Napoleon menyebut bahwa Tommy Sumardi memanfaatkan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo sebab kata dia, jenderal bintang 1 itu diminta untuk membocorkan informasi perihal red notice.

"Fakta persidangan, TS telah memanfaatkan Brigjen Prasetijo untuk memerintahkan 'Brigadir Junjungan Fortes' agar membocorkan informasi dan surat-surat yang dibutuhkannya tanpa sepengetahuan kami selaku Kadivhubinter," kata Napoleon.

Sebelumnya JPU menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.

Jaksa meyakini Napoleon menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Suap tersebut untuk membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) di Direktorat Imigrasi.

Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Polri sudah mengajukan red notice ke Interpol guna memburu dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman, yang hingga kini masih belum ke Tanah Air

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024