DPR Kritik Vaksinasi untuk Tahanan KPK: Tidak Termasuk Skala Prioritas

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Rencana pemberian vaksinasi COVID-19 terhadap para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi dikritik oleh banyak kalangan masyarakat. Sebab, tahanan KPK tidak termasuk prioritas penerima vaksin COVID-19.

Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga mengkritik hal serupa. Dia meminta Kementerian Kesehatan mengevaluasi prosedur penyaluran dan pemberian vaksin COVID-19 terhadap tahanan KPK.

"Pemberian vaksin kepada tahanan KPK dapat berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan akses karena bukan merupakan target prioritas vaksin sebagaimana yang telah dicanangkan Pemerintah," kata Azis, kepada wartawan, Jumat, 26 Februari 2021.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Baca: Dua Wanita Menyamar Jadi Nenek-nenek Demi Dapat Vaksin COVID-19

Lebib baik, katanya, Pemerintah memberikan vaksin kepada masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan vaksin. Sebab pemberian vaksin kepada penerima yang telah diprioritaskan saja belum sepenuhnya selesai.

WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir

"Lebih baik kita memperhatikan masyarakat yang memang membutuhkan dan menjadi prioritas, Sementara skala prioritas pemberian vaksin masih belum seluruhnya selesai dan tahanan tidak termasuk dalam skala prioritas,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu mengharapkan Kementerian Kesehatan dapat meningkatkan pengawasan terhadap implementasi pemberian vaksin COVID-19 mengingat vaksinasi harus kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Vaksinasi harus dengan target prioritas terlebih dahulu dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan guna memastikan penyaluran vaksin dapat menyeluruh dan tidak terjadi ada penumpukan di satu titik tertentu.

"Kementerian/lembaga maupun masyarakat serta pihak-pihak yang akan menerima vaksin untuk dapat mengikuti jadwal dan skala prioritas yang telah ditentukan oleh Pemerintah, mengingat perlindungan kesehatan merupakan hal penting bagi seluruh masyarakat namun harus ditentukan sesuai skala prioritas" ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya