Presidium KAMI Desak Pemerintah Batalkan Perpres Miras

Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo (kanan) saat deklarasi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) di Tugu Proklamasi Jakarta Selasa 18 Agustus 2020,
Sumber :
  • VIVA / Syaefullah

VIVA – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ikut bersuara atas dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengizinkan investasi minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku dan Papua oleh Presiden Jokowi.

Nasib 11 Pedagang Miras di Aceh yang Nekat Berjualan saat Ramadhan, Ini Ancaman Hukumannya

Dalam keterangan yang beredar tertulis Public Expose bernomor 58/PRES-KAMI/B/II/2021, tertanggal 2 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Presidium KAMI Gatot Nurmantyo, M. Din Syamsuddin dan Rochmat Wahab.

Dalam keterangannya, KAMI menyampaikan tiga alasan mendesak pemerintah agar membatalkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Heru Budi: RUU DKJ Sedang Berproses di DPR, Pasti Berikan yang Terbaik untuk Jakarta

Pertama, KAMI menilai bahwa Perpres tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28H ayat 1 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin…”. Menurut KAMI, Kesejahteraan batin dapat diartikan sebagai rasa aman dan nyaman rakyat Indonesia dari ancaman kecanduan dan kematian akibat minuman keras.

Kedua, KAMI menilai Perpres tersebut di atas menimbulkan kemudharatan yang jauh lebih besar daripada manfaatnya. Menurut WHO, minuman keras adalah minuman beralkohol yang mengandung racun dan zat psikoaktif yang menimbulkan ketergantungan.

Kurnia Meiga dan Azhiera Tampil Bareng meski Sudah Cerai, Gelagapan Ditanya Ini

Konsumsi alkohol disebut menjadi penyebab atas lebih dari 200 kondisi penyakit dan cedera. Miras menyebabkan 13,5 persen dari total kematian dan cidera pada kelompok usia produktif 20-39 tahun. Secara umum, konsumsi alkohol berkontribusi atas 3 juta kematian setiap tahun di seluruh dunia (WHO 2021).

“Lepas dari itu, konsumsi alkohol juga menyumbang kenaikan kejahatan seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan dan sebagainya (Humas Polri, 14/11/2020). Ketiga, kemudharatan miras telah mendorong hampir semua pemerintahan di dunia untuk mengurangi konsumsi alkohol,” kata Gatot dalam keterangan tertulisnya.

Oleh karena itu itu, Perpres Nomor 10/2021 disebut bergerak melawan global wisdom. Dengan Perpres tersebut, industri miras kata dia akan merebak dan produk-produk minuman keras akan membanjiri pasar. Harganya akan menjadi semakin terjangkau bahkan bagi penduduk pedesaan.

“Akibatnya bukan saja kesehatan masyarakat akan semakin memburuk tapi ketimpangan ekonomi akan semakin meruyak,” ujarnya.

Kondisi yang digambarkan di atas disebut KAMI khususnya merisaukan pada provinsi yang secara khusus menjadi target yaitu Bali, NTT, Maluku dan Papua. Kecuali Bali, tiga provinsi lain memiliki angka harapan hidup yang termasuk terendah di Indonesia, rata-rata 65 dibanding 70 angka rata-rata nasional.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya