Dicabut Jokowi, Begini Lampiran Perpres Soal Investasi Miras

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Instagram @jokowi

VIVA – Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk mencabut lampiran investasi industri minuman keras atau miras pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres Nomor 10 tersebut ditetapkan pada 2 Februari 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal yang sama. Berisi berbagai kegiatan usaha untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi.

Lalu, Perpres Nomor 10 tersebut berisi setidaknya tiga lampiran berbagai bidang usaha. Investasi industri miras, berada pada lampiran III Perpres itu. Masuk dalam bagian “Daftar Bidang Usaha Dengan Persyaratan Tertentu”. 

Baca juga: Jokowi Cabut Perpres Miras, MUI: Presiden Merespons Secara Bijak

Untuk bidang usaha miras, terdapat dua item yakni di lampiran III nomor 31 dan 32. Dimana bidang usaha tersebut tertuliskan “Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol” dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 11010. Lalu, “Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur” dengan KBLI 11020.

Kedua industri tersebut, memiliki persyaratan yang sama. Di mana dituliskan persyaratannya yaitu:

a. Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Jokowi Akui 90 Persen Bahan Produksi Farmasi Masih Impor

Dua lampiran inilah yang dalam keterangan persnya Selasa siang tadi, dicabut oleh Presiden Jokowi. Sebenarnya, selain bidang usaha industri miras, ada puluhan industri juga yang diatur.

Seperti industri produk obat tradisional untuk manusia, industri barang bangunan dari kayu, industri pengolahan kopi yang sudah mendapatkan indikasi geografis, hingga industri rendang. Persyaratan semua industri itu adalah harus 100 persen modal dalam negeri.

Jokowi Bersyukur Angka Stunting Turun dari 37 Persen Menjadi 21 Persen

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mencabut peraturan yang mengatur industri miras. Yakni yang termuat dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Setelah menerima masukan masukan dari ulama-ulama, MUI, NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tegas Presiden Jokowi dalam video singkatnya, Selasa 2 Maret 2020.

Jokowi Didampingi 2 Menteri dari PDIP ke BSD, Hadiri Acara Ini
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat, 26 April 2024

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, tidak ingin ikut campur terkait posisi Presiden Jokowi di PDIP. Termasuk nasib kakaknya, Gibran Rakabuming Raka

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024