-
VIVA – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, ilegal.
SBY mengatakan, berdasarkan AD dan ART Partai Demokrat pasal 81 ayat 4 disebutkan bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan majelis tinggi partai. Atau, sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pimpinan daerah dan 1/2 dari jumlah Dewan pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis tinggi Partai.
SBY juga menguji keabsahan KLB Deli Serdang ini dengan aturan yang ada. Syarat pertama KLB dapat digelar atas permintaan Majelis Tinggi Partai, namun Dia menegaskan Majelis Tinggi Partai yang dipimpinnya yang saat ini berjumlah 16 orang tidak pernah mengusulkan kongres luar biasa.
"Jadi syarat pertama sudah gugur. Dewan pimpinan daerah yang mengusulkan KLB minimal dua pertiga dari 34 pimpinan daerah kenyataannya tidak satu pun yang mengusulkan berarti nol. Tidak memenuhi syarat yang kedua," kata SBY, dalam konferensi pers, Jumat malam 5 Maret 2021.
Baca juga: SBY: Moeldoko Benar-benar Tega dan Berdarah Dingin Lakukan Kudeta