Menguak Aktor di Balik Aliran Fulus Bansos untuk Cita Citata

Ilustrasi: Penyidik KPK saat rilis barang bukti kasus korupsi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial atau bansos COVID-19 menyeret nama penyanyi Cita Citata. Dalam sidang lanjutan kasus suap dana Bansos, mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengaku tak tahu soal adanya aliran dana ke Cita Citata.

Ganjar Ungkit Bansos, Kaesang: Lebih Bermasalah yang Dikorupsi saat Covid

"Pembayaran artis Cita Citata? Acara di labuan Bajo, tahu nggak Adi bayar pakai duit apaan?" tanya Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 22 Maret 2021.

"Tidak mengetahui," jawab Juliari saat bersaksi.

Cita Rahayu Idap Autoimun, Akui Menyesal Kerap Lakukan Suntik Putih

Cita Citata dikatakan menerima uang sebesar Rp150 juta yang diduga kuat berasal dari dana Bansos COVID-19.

Pernyataan itu sebelumnya merujuk kesaksian mantan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono alias AW dalam sidang lanjutan yang digelar di Tipikor, Senin malam, 8 Maret 2021.

Mantan Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Cita Citata, kata AW, saat itu menghadiri dan mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo, NTT. Uang Rp150 juta disebut-sebut merupakan honor Cita Citata manggung.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Bansos, Cita Citata: Memang Sudah Terpikirkan

Penasihat Hukum Juliari Peter Barubara (JPB), Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya meyakini seratus persen, bahwasanya tak ada keterkaitan kliennya dengan aliran dana Bansos yang mengalir ke Cita Citata.

"Hal seperti ini dapat dipastikan berada di luar pengetahuan JPB sebagai Menteri Sosial. Saya yakin JPB sebagai mensos tidak akan mengetahui masalah detil seperti ini," kata Maqdir kepada awak media.

Maqdir lebih jauh menuturkan, sulit memahami bahwa keberadaan Cita Citata di Labuan Bajo terkait dengan penerimaan hadiah atau janji dari terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HVS). 

Yang jelas, lanjut Maqdir, pihaknya saja tidak tahu menahu proses Cita Citata diundang untuk mengikuti acara Kemensos di Labuan Bajo.

"Mungkin saja pembayaran honorarium ke Cita Citata dilakukan dengan menggunakan uang yang diterima oleh MJS dari rekanan yang ikut pengadaan Bansos," ujar Maqdir.

Dia melanjutkan, dalam memahami masalah dugaan aliran dana sebaiknya didalami dari hubungan kedekatan eks Pejabat  Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Daning Saraswati selaku komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI).

"Dari informasi kami terima ada hubungan pribadi dan kedekatan antara MJS dan Daning. Sangat spesial. Kalau misalnya karena kedekatan hubungan antara MJS dan Daning ini yang mempengaruhi kebijakan dan keputusan terkait dalam banyak hal tentu hal itu menjadi tanggung jawab dari keduanya," lanjut Maqdir.

Terkait itu, Maqdir mengaku juga akan mendalami soal dugaan tersebut. "Kedekatan hubungan ini tentu akan kami tanyakan nanti di persidangan," kata Maqdir.

Cita Citata sendiri pun sudah buka suara. Dia berdalih tidak tahu menahu bahwa uang yang digunakan untuk membayar jasanya memakai dana Bansos COVID-19.

Ia menegaskan tidak tahu menahu kalau uang yang digunakan untuk membayar dirinya adalah uang korupsi.

"Jadi, kalau aku sebagai penyanyi itu kan menyanyi profesional merasa bahwa aku dibayar profesional menurut aku enggak ada sangkut pautnya," ujar Cita Citata dalam kesempatan lain.

Perlu diketahui, AW selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan COVID-19.

Begitu juga MJS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 (bulan April-Oktober 2020).

Secara keseluruhan HVS memberikan uang adalah sebasar Rp1.280.000.000 kepada AW dan MJS.
Sementara, AIM memberikan uang komitmen fee seluruhnya sebesar Rp1.950.000.000 kepada AW dan MJS.  

"Hal patut disesalkan bahwa dalam dakwaan AIM dan HVS, selalu disebut bahwa JPB menerima hadiah dari AIM dan HVS, tetapi tidak pernah dinyatakan dalam uraian surat dakwaan cara dan tempat JPB menerima hadiah dan janji. Tentu hal ini yang kami perdalam nanti dalam perkara dari klien kami JPB," kataMaqdir.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya