- VIVA/Foe Peace
VIVA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, Dian Ediana Rae, merespons pernyataan Komisi III DPR RI mengenai PPATK yang begitu sering memberikan keterangan kepada publik mengenai pemblokiran rekening FPI. Menurut Dian, saat ini PPATK telah mengurangi tindakan tersebut.
"Ini terkait masukan terkait masalah FPI khususnya, agar kami mengurangi keterangan di depan umum sebetulnya mungkin bisa dikatakan Kami sudah sangat mengurangi di depan umum, karena untuk beberapa hari kami tidak pernah tampil," kata Dian, di Gedung DPR, Rabu 24 Maret 2021.
Dian mengatakan, sebetulnya pemblokiran rekening terkait pendanaan teroris ataupun tindak pidana lainnya adalah hal yang biasa saja, dan selama ini pihak yang diblokir tidak pernah ada reaksi. Namun dalam kasus FPI ini, pemblokiran muncul dan diblow up di media sosial sehingga PPATK dinilai perlu menjelaskannya.
"Tetapi ini kemudian menjadi diblowup di medsos, kemudian di berbagai media timbul apa namanya confused, kekacauan dan sebagainya, kami akhirnya memutuskan untuk tujuan edukasi publik untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," ujar Dian
Intinya, kata Dian, PPATK tidak pernah menguraikan substansi dan hanya menyebut angka rekening saja. PPATK tidak merincikan apa yang berkaitan dengan rekening tersebut.
"Jadi tugas kita memang PPATK hanya untuk melakukan analisis dan pemeriksaan berdasarkan 2 UU, UU nomor 8 tahun 2010, dan UU nomor 9 tahun 2013, yang dua undang-undang ini memberikan kewenangan kepada PPATK untuk melakukan penangguhan atau penangguhan transasksi selama maksimal 20 hari, otomatis berakhir pak," ujarnya
Dian menambahkan, PPATK juga sudah menyampaikan ke pihak kepolisian dan ketika sudah berpindah dari proses inyelijen keuangan ke aparat penegak hukum, maka PPATK tidak lagi memberikan keterangan. Ketika sudah diserahkan ke pihak Kepolisian PPATK tak lagi memberikan informasi apapun mengenai pemblokiran rekening.