Kuasa Hukum Sebut Djoko Tjandra Hanya Niat Pulang ke Tanah Air

Sidang Djoko Tjandra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Terdakwa perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung dan suap penghapusan red notice serta Daftar Pencarian Orang (DPO), Djoko Tjandra melalui pengacaranya mengklaim jika niat satu-satunya hanya pulang ke Indonesia.

Alex Marwata Bela Nurul Ghufron, Yakini Rekannya Tak Langgar Etik

Bahkan, hal itu melebihi niatnya untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) atas kasus cessie Bank Bali.

Pernyataan itu disampaikan saat persidangan dengan agenda pembacaan Duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 25 Maret 2021.

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

"Satu-satunya niat terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra adalah pulang ke Tanah Air yang dicintainya. Lebih daripada niatnya hendak melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah action plan dia batalkan," kata pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo.

Pembatalan action plan tersebut dengan alasan dimaksud, kata Soesilo, hanyalah delik penipuan semata. Sebab, seluruh poin dalam action plan itu dianggap Djoko Tjandra tak mungkin bisa dilakukan.

Persiapan Nurul Ghufron Jalani Sidang Etik di Dewas KPK Hari Ini: Sarapan dan Baca Doa

"Upaya hukum permohonan fatwa MA yang dijanjikan oleh saksi Pinangki Sirna Malasari tidak terwujud dan tidak lebih daripada hanya suatu penipuan belaka," kata Soesilo.

Dengan alasan tersebut, dalam duplik itu, Djoko Tjandra meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan.

"Oleh karena itu, berdasar asas hukum universal 'actio non facit reum, nisi mens sit rea' yang artinya suatu tindakan tidak membuat orang bersalah jika tidak ada niat atau maksud jahat," ujarnya.

Djoko Tjandra pada perkaranya dituntut hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, Djoko juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Dewas KPK

Rampung Jalani Sidang Pelanggaran Etik Perdana, Nurul Ghufron: Kami Hormati Prosesnya

Dewas KPK telah rampung menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari ini.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024