Habib Rizieq Akui Dimata-matai Intel dari Arab hingga Petamburan

Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab membacakan langsung eksepsi atau pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait beberapa kasus yang menjeratnya. Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara langsung.

Jenderal Pengkhianat Iran Mata-mata CIA Masih Berkeliaran Meski Diklaim Sudah Dieksekusi

Dalam eksepsinya, Habib Rizieq menyatakan dirinya sudah menjadi incaran intelijen. Dia menyebut ada serangkaian operasi yang melibatkan intelijen dalam setiap kegiatan yang dilakukan selama di Arab hingga pulang ke Indonesia.

“Operasi Intelijen berskala besar ini terdiri dari Operasi black propaganda terhadap Habib Rizieq dan FPI. Operasi kontra narasi terhadap Habib Rizieq dan FPI. Operasi pencegahan kepulangan dari Saudi walau gagal mencegah Habib Rizieq pulang sehingga membutuhkan waktu 3,5 tahun baru pulang,” ucap Habib Rizieq di pengadilan, Jumat 26 Maret 2021.

3 Faktor Cegah Operasi Intelijen Siber, Jangan Terbalik

Tak hanya itu, ada operasi intelijen lainnya yang diklaimnya , di antaranya operasi penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama di berbagai provinisi untuk menolak keberadaan Habib Rizieq dan FPI.

Habib Rizieq juga menyentil soal pencopotan baliho dirinya di berbagai daerah yang melibatkan aparat penegak hukum tetapi tidak sesuai dengan tugas pokoknya.

Tentara Israel Jatuh Cinta ke Intel Iran yang Nyamar Jadi Wanita, Bocorkan Rahasia Militer

“Operasi konyol penurunan baliho di berbagai tempat oleh aparat yang bukan tupoksinya. Operasi konyol mengerahkan komando operasi khusus hanya sekedar utk membunyikan sirine di petamburan. Operasi pembantaian pengawal Habin Rizieq dan Operasi survailannce dan penjejekan terhadap Habib Rizieq sehari 24 jam, seminggu 7 hari, sebulan 30 hari, setahun 365 hari,” kata dia.

Seperti diketahui, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis yakni Rizieq didakwa telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal-pasal yang dilanggar akibat timbulnya klaster baru Covid-19 di Petamburan yaitu:
1. 160 KUHP jo. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rizieq dan kawan-kawan juga dijerat Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d terkait tindak pidana yang dilakukan FPI. Selain itu, Habib Rizieq didakwa telah melanggar Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal-pasal yang dilanggar akibat timbulnya klaster baru Covid-19 di Kabupaten Bogor yaitu:
1. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
2. Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
3. Pasal 216 ayat 91) KUHP

Selanjutnya pasal-pasal yang dilanggar Habib Rizieq, kasus penyebaran berita bohong tentang kondisi kesehatannya:

1. Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
2. Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
3. Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
4. Pasal 14 UU RI No 4 Tahun 1946 tentang wabah penyakit menular Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
5. Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya