Kubu Polresta Solo Nilai Gugatan Pengkritik Gibran Cacat Hukum

Sidang gugatan terhadap Kapolresta Solo yang menangkap pengkritik Gibran
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menggelar sidang gugatan praperadilan kasus penangkapan warga Slawi, Tegal, Arkham Mukmin yang mengkritik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui komentar di media sosial. 

Gibran Bagi-Bagi 1.100 Sepatu Gratis ke Siswa Miskin di Solo: Ini CSR, Bukan dari Saya

Agenda sidang yang dipimpin hakim tunggal Sunaryanto itu adalah mendengarkan pembacaan jawaban permohonan atau eksepsi yang disampaikan pihak termohon, yakni Kapolresta Solo dan Kapolda Jawa Tengah. 

Eksepsi setebal tujuh halaman itu dibacakan oleh salah satu kuasa hukum termohon Ibnu Suka. Dalam eksepsinya, ia menjelaskan bahwa permohonan prapreadilan yang diajukan pemohon itu cacat formal. Pasalnya, pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan praperadilan.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

"Bahwa sesuai dengan posita dan petitum permohonan praperadilan, penggugat mempersoalkan sah tidaknya penangkapan terhadap saudara Arkham Mukmin," kata dia.

Selain itu, lanjut Ibnu, berdasarkan ketentuan Pasal 79 KUHAP diatur bahwa permintaan pemeriksaan tentang sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan dengan menyebut alasannya. 

PKS Bakal Gelar Halal Bihalal Sabtu, Prabowo-Gibran dan Semua Parpol Diundang

"Pemohon adalah Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 dan Lembaga Bantuan Hukum Mega Bintang Solo Indonesia yang tentunya bukan merupakan keluarga atau kuasa dari tersangka," ujarnya.

Kemudian Ibnu menambahkan permohonan praperadilan pemohon cacat formal karena obsecur libel atau tidak jelas. Adapun alasannya karena obyek praperadilan yang diajukan pemohon adalah penangkapan terhadap Arkha Mukmin.

"Faktanya termohon tidak pernah melakukan proses penyidikan dan tidak pernah melakukan upaya paksa berupa penangkapan kepada saudara Arkham Mukmin, dengan demikian maka permohonan praperadilan pemohon adalah obscuur liber sehingga harus dinyatakan ditolak," tegasnya.

Setelah itu, Ibnu pun menerangkan secara detil terkait kronologi kasus terkait komentar pemilik akun @arkham_87 hingga proses saat hadir di Mapolresta Solo untuk memberikan klarifikasi hingga permintaan maaf.

Setelah menyampaikan eksepsi, hakim tunggal yang memimpin sidang Sunaryanto menanyakan kepada pemohon untuk menanggapi jawaban permohonan itu. Lantas pihak pemohon yang diwakili kuasa hukum Sigit Sudibyanto mengaku belum siap dan minta waktu.

Usai persidangan, Sigit Sudibyanto mengatakan setelah mendengarkan jawaban dari pihak termohon ternyata Arkham Mukmin telah menghapus komentarnya di media sosial. Meskipun sudah menghapus, tapi pihak termohon dalam hal ini Polresta Solo masih tetap mengundang yang bersangkutan untuk hadir di Mapolresta Solo.

"Ini kan jadi aneh juga sesuai dengan SE Kapolri kan ketika seseorang yang memuat di akun medsosnya kemudian sudah menghapus itu kan harusnya selesai. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban karena orang tadi sudah menghapusnya," ucapnya.

Ia mempertanyakan sikap termohon yang masih tetap mengundang Arkham dan memintanya untuk membuat surat pernyatan bermaterai dan membuat video permohonan maaf. "Itu sudah terbukti kalau termohon memang sudah kebablasan," tegasnya.

Dalam sidang lanjutan esok hari, Sigit mengungkapkan agendanya untuk pembuktian dari pihak pemohon. Rencananya dalam sidang besok akan menghadirkan bukti surat dan berbagai postingan di media massa serta akan mendatangkan ahli pidana dari UNS.

"Ahli pidana ini penting karena kita akan melihat sejauh mana sih peraturan SE Kapolri tersebut. Kemudian seperti apa sih tindakan-tindakan yang sudah dilakukan termohon tadi," jelasnya.

Seperti diketahui kasus ini berawal dari komentar Arkham Mukmin di unggahan akun @garudaevolution. Akun tersebut mengunggah gambar Gibran dengan judul Gibran meminta semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo. 

Kemudian, Arkham pun menulis komentar 'Tau apa dia tentang sepakbola, tahunya cuma dikasih jabatan saja'.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya