Arena Bermain Anak dan Bioskop di Kabupaten Tengerang Beroperasi

Arena bermain di Kabupaten Tangerang mulai beroperasi
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA – Sejumlah arena bermain anak dan bioskop yang ada di pusat perbelanjaan atau mal yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, secara bertahap mulai beroperasi.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Di mana, operasional area hiburan itu mulai dibuka sejak 1 April 2020, berdasarkan Surat Edaran Bupati Tangerang perihal izin operasional.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyied mengatakan, izin itu diberikan setelah melihat angka kasus aktif yang mulai menurun per harinya. Yang mana, sebelumnya mencapai 50 kasus per hari.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

"Tren kasus sudah menurun, saat ini di kisaran 20 kasus per hari, makanya dengan melihat aspek ekonomi dan kesehatan yang harus seiring sejalan dalam melakukan penanganan itu sendiri, diberikanlah izin operasional kembali area hiburan," katanya, Senin, 5 April 2021.

Meski diizinkan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi manajemen mal dan juga area hiburan. Mulai dari pembatasan kapasitas hingga pembatasan jam operasional.

Logistik Bantuan Korban Banjir Ada Kutu Beras, BPBD Tangerang Minta Maaf

"Kita masih menerapkan PSBB dan PPKM Mikro, makanya masih ada aturan-aturan yang harus diterapkan. Pertama, mulai dari kapasitas yang hanya 30 persen saja," ujarnya.

Lalu, jam operasional yang hanya sampai pukul 21.00 WIB, atau mengikuti jam operasional mal. Kemudian, adanya penerapan protokol kesehatan sebelum masuk ke area hiburan, seperti wajib menggunakan masker, pengecekan suhu, hingga penyediaan hand sanitizier.

Seperti salah satu arena bermain anak yang telah beroperasi kembali, yakni Timezone di kawasan Supermal Karawaci, Tangerang. Di mana, setiap pengunjung yang hendak bermain di wahana tersebut, wajib mentaati protokol kesehatan COVID-19.

Rahmat, salah seorang petugas di lokasi arena bermain itu menjelaskan, untuk pengunjung diberikan batas usia di mana, anak yang berumur di bawah 5 tahun tidak diizinkan masuk.

"Di bawah 5 tahun tidak boleh, lalu kami juga menjaga prokes sesuai anjuran pemerintah, selain itu arena bermain selalu dibersihkan dengan disinfektan sehabis digunakan pengunjung," ungkapnya.

Selain itu, beberapa arena permainan yang rentan terjadinya kontak fisik pun belum dibuka. Lalu, jaga jarak antar arena permainan, serta pemberian sekat plastik juga diterapkan pengelola untuk mencegah terjadi penularan Covid-19.

Sementara, untuk kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang saat ini sebanyak 9.710 orang, dengan angka kesembuhan mencapai 9.143 dan meninggal dunia sebanyak 211 kasus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya