Modus Wali Kota Cimahi Non Aktif Samarkan Suap 3,2 Miliar

Walikota Cimahi non aktif, Ajay Muhammad Priatna.
Sumber :
  • Youtube

VIVA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna dalam kasus suap izin pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda senilai Rp3,2 miliar.

Jaksa KPK, Budi Nugraha, menjelaskan terdakwa maupun rumah sakit memanifulasi fee senilai Rp3,2 miliar itu dengan cara seolah-olah ada kerjasama pengawasan pengerjaan rumah sakit.

"Untuk menyamarkan pemberian uang fee koordinasi sebesar 10 persen dari total nilai kontrak pembangunan rumah sakit kepada terdakwa terkait pengurusan IMB revisi pembangunan RSU Kasih Bunda tersebut, Hutama Yonathan membuat perjanjian kerjasama dengan pihak PT Ledino Mandiri Perkasa," kata Budi di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Rabu, 14 April 2021.

Baca juga: Wali Kota Cimahi Disebut Minta Uang Rp3,2 M untuk Perizinan RS

Budi melanjutkan perjanjian itu seolah-olah menunjuk PT Ledino Mandiri Perkasa untuk melakukan pekerjaan pengawasan dan koordinasi terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor. Padahal diketahui PT Ledino Mandiri Perkasa tidak pernah melakukan pekerjaan tersebut dikarenakan PTAMCK yang seharusnya melakukan pengawasan.

Budi menuturkan pada Agustus 2020, Hutama memerintahkan anak buahnya membuat empat perjanjian kerjasama pengawasan pengerjaan Wiremesh+topping, pekerjaan arsitektur finishing+toilet accessories, dan pekerjaan mechanical engineering dengan nilai seluruh fee sebesar Rp3,2 miliar.

Kemudian, terdakwa melalui ajudannya Farid Dharmagati Al Amin menghubungi Hutama untuk bertemu di Noah’s Barn Coffeenery Jalan Garuda Nomor 39 Kota Bandung. Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta fee Rp3,2 miliar itu diserahkan melalui orang kepercayaannya Yanti Rahmayanti.

"Terdakwa meminta kepada Hutama agar uang fee koordinasi diserahkan langsung kepada terdakwa melalui orang kepercayaannya yaitu Yanti dan tidak melalui Dominikus Djoni Hendarto," katanya.

Hard Gumay: Sandra yang akan Menyerah dan Memilih Berpisah
Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo

RI Siapkan Gugatan ke Airbus Atas Dugaan Kasus Suap Pembelian Pesawat

Pemerintah RI melalui Kemenkumham telah melakukan konsultasi kepada ahli hukum internasional terkait kasus dugaan suap Airbus tersebut.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024