Acara Habib Rizieq di Megamendung Dinilai Abaikan Protokol Kesehatan

Sidang lanjutan kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Willibrodus

VIVA – Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho menyampaikan sejumlah pelanggaran dalam acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020 lalu. Acara itu dihadiri Habib Rizieq Shihab dan terjadi kerumunan

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Agus menyampaikan keterangannya saat hadir sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang lanjutan perkara kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin hari ini, 19 April 2021.

Dia mengatakan, usai acara yang dihadiri Habib Rizieq di Megamendung, pihaknya menggelar rapat bersama jajaran Satgas COVID-19 setempat. Pada rapat itu, diketahui, ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Pada saat rapat, dibahas persoalan dalam kejadian itu disampaikan bahwa ini ada pelanggaran prokes. Saat itu kami laporkan kepada kepolisian," kata Agus dalam persidangan. 

Ia menyebut sejumlah pelanggaran tersebut mulai banyak masyarakat tidak memakai masker hingga tak menjaga jarak.

Viral, Siswi Ini Tidak Jadi Berangkat Sekolah Gegara Tak Punya Ongkos

"Yang pertama tidak memakai masker, kedua tidak menjaga jarak karena jaraknya tidak sesuai, tidak ada sarana cuci tangan," lanjutnya. 

Agus juga mengatakan, pelanggaran lainnya dalam acara tersebut yakni peserta acara melebihi kapasitas. Dalam acara itu, pesertanya lebih banyak dari 150 orang dan durasi acara juga melebihi ketentuan. 

"Penyelenggaraan melebihi jumlah yang dibatasi 150 orang. Melebihi dari 3 jam," sebutnya.

Ia menambahkan, panitia acara pun tidak membuat pernyataan untuk siap menaati protokol kesehatan kepada Satgas COVID-19 setempat, yakni melalui Camat. 

Kemudian, saat memberikan kesaksian, dia menyampaikan, acara peletakan batu pertama tersebut disebutnya tak mengantongi izin. Awalnya, jaksa melempar pertanyaan kepada Agus sebagai saksi soal ada tidaknya izin dalam acara tersebut.

"Apakah acara pada saat waktu itu mengantongi izin?," tanya jaksa dalam persidangan. 

"Tidak ada pak," jawab Agus. 

"Baik terdakwa atau pun yang mewakili, (izin) tidak ada?" tanya lagi jaksa. 

"Tidak ada, pak," kata Agus lagi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya