Terduga Teroris di Maros Ternyata Pegawai BUMN

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/Irfan

VIVA – Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa hingga saat ini sudah 33 orang terduga teroris telah ditangkap wilayah hukum Sulawesi Selatan.

IDSurvey: BUMN Perlu Adaptif Hadapi Gejolak Ekonomi yang Tidak Stabil

Menurutnya, tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri masih terus memburu sejumlah orang yang dianggap ada keterlibatan dengan kasus peledakan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.

“Tim Densus masih terus bergerak di Sulsel dan melakukan pengejaran,” kata Zulpan kepada VIVA, Selasa 20 April 2021.

Kepemimpinan Perempuan di BUMN dan Cara BKI Lanjutkan Semangat Kartini

Pada Senin kemarin, Densus kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang terduga teroris di Kabupaten Maros, daerah bertetangga dengan Kota Makassar.   

Disebutkan terduga yang ditangkap ini merupakan seorang pegawai BUMN. Zulpan membenarkan, namun tidak bersedia berkomentar terlalu jauh perihal identitas sosok yang dimaksud itu.

Kembangkan Produk Urea dan Amonia, Pupuk Indonesia Gandeng BUMN Brunei BFI

“Memang benar ada penangkapan di Maros, dan yang ditangkap kemarin ini bekerja di BUMN. Tetapi saya tidak bisa berkomentar soal pekerjaan dan identitasnya dulu ya,” ujarnya.

Sebelumnya Densus 88 juga melakukan penangkapan di Jalan Teuku Umar, Kota Makassar. Hal itu terungkap setelah Syamsinar, seorang ibu rumah tangga datang meminta pendampingan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar.

Syamsinar mengaku bahwa suaminya Wahyudin dicokok Densus 88 saat keluar membeli bensin bersama anaknya.

“Suaminya saya dibawa. Hanya motor dan anaknya saya dikembalikan. Kata yang mengantar akan ada petugas yang datang menemui ibu, tetapi sampai sekarang tidak ada,” tutur Syamsinar melalui sambungan telepon kepada VIVA Sabtu pekan lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endra Zulpan kemudian memberikan keterangan kepada wartawan. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya