KPK Undang Mendag dan Mentan Rapat Terkait Impor

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengundang Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dalam rapat pendahuluan (kick off meeting) terkait kajian yang akan dilakukan KPK di tahun 2021, Kamis 22 April 2021.

Pemerintah Beri Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor

Kajian oleh komisi antirasuah itu yakni Kajian Tata Kelola Impor Komoditas Hortikultura dan Kajian Tata Kelola Buffer Stock dalam Penyediaan Pangan: Studi Kasus Bulog.

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Martati mengatakan melalui pertemuan ini pihaknya meminta penjelasan, data, dan informasi yang dibutuhkan untuk memulai kajian tersebut. Diketahui, kedua kementerian ini memiliki kewenangan terkait importasi dan pengelolaan pangan di Indonesia.

Pemerintah Revisi Aturan Impor, 17.304 Kontainer yang Tertahan Bakal Keluar Pelabuhan

Baca juga: Hakim Kabulkan Penyuap Edhy Prabowo jadi Justice Collaborator

Ipi menerangkan, hadir dalam pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri, didampingi para Wakil Ketua seperti Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron serta Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan beserta jajaran pada Direktorat Monitoring.

Airlangga Ungkap 26.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Gegara Dokumen Izin Impor dan Pertek 

Juga dari dua kementerian, yaitu Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi didampingi Irjen Didit Nurdiatmoko dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi. 

Dari Kementerian Pertanian hadir Menteri Syahrul Yasin Limpo, didampingi Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, Dirjen Perkebunan Kasdi Subagyono, dan Kepala Badan Karantina Ali Jamil.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di lembaga pemerintahan, dan memberikan saran jika sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi,” ujarnya, Kamis, 22 April 2021.

Lebih lanjut Ipi menjelaskan, ini merupakan pelaksanaan tugas KPK sesuai pasal 6 huruf c dan pasal 9 UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK.

“Bahwa KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara,” katanya.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menko Ekonomi Airlangga Hartarto (tengah)

Dapat Arahan Jokowi, Airlangga Minta Otoritas di Pelabuhan Kerja 24 Jam Atasi Penumpukan Kontainer

Airlangga katakan hal tersebut sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yang menginginkan permasalahan kontainer tertahan di pelabuhan segera selesai.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024