Bareskrim: 57 Ribu Member EDCCash Diminta Transfer Rp5 Juta

Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang tersangka kasus penipuan EDCCash.
Sumber :
  • VIVA/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi berupa uang kripto yang ilegal e-Dinar Coin (EDC) Cash.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika, mengatakan enam tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan penggalangan dana masyarakat melalui aplikasi EDCCash.

Pertama, tersangka AY berperan sebagai top leader investasi illegal EDCCash. Kemudian, istri dari AY yaitu S berperan sebagai Exchanger EDCCash. Ketiga, tersangka JBA peranan sebagai Programmer pembuat Aplikasi EDCCASH dan sebagai Exchanger EDCCash.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Selanjutnya, ED peranan sebagai admin EDCCash dan support IT yang mengenalkan AY ke JBA. Tersangka MRS peranan sebagai Upline dengan member sebanyak 78 member termasuk korban.

“Tersangka AWH berperan sebagai pembuat acara Launching Basecamp EDCCash Nanjung Sauyungan Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 19 Januari 2020,” kata Helmy di Gedung Bareskrim pada Kamis, 22 April 2021.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Baca juga: Bareskrim Sita Aset CEO e-Dinar Coin, 14 Mobil Hingga Barang Mewah

Menurut dia, data yang dihimpun penyidik ada 57 ribu member yang menjadi korban penipuan kedok investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash. Kemudian, korban diminta melakukan transfer senilai Rp 5 juta.

“Rinciannya Rp4juta dikonversikan menjadi 200 koin, kemudian Rp 300 ribu untuk sewa cloud dan Rp 700 ribu untuk upline. Jadi kalikan sendiri, kalau ada 57 ribu jumlahnya minimal Rp 5 juta. Kira-kira Rp 285 miliar, itu kalau flat Rp 5 juta. Tapi mungkin ada yang top up dan lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Kemudian, tindak pidana penipuan/ perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya