Panas Dituding Tidak Netral, Komisioner KPU Jambi Mundur

Komisioner KPU Jambi Mundur.
Sumber :
  • Syarifuddin Nasution/ VIVA.

VIVA – 

Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Menjabat Maksimal 16 Tahun

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi mendadak heboh jadi sorotan publik setelah salah satu Komisioner bernama M Sanusi mundur dari jabatan. Dia beralasan mundur demi menjaga netralitas dan marwah lembaga itu.

Penelusuran VIVA, Ketua KPU, M Subhan mengatakan, mundurnya anggota komisioner merupakan keputusan sendiri. Dalam surat pengunduran, Sanusi mengatakan mundur karena dituding tidak netal dan dituduh mendukung salah satu calon Gubernur Jambi.

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Dalam surat terbuka tampak selembar kertas yang beratas namakan M Sanusi, komisioner KPU Provinsi Jambi dan pengunduran diri itu tepat Kamis malam malam April 2021 demi menegakkan netralitas dan marwah lembaga.

Berikut tulisan M Sanusi dikutip VIVA, Jumat 30 April 2021.

Bawaslu Didesak Panggil Pj Gubernur NTB Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Dengan memperhatikan gonjang-ganjing politik di Provinsi Jambi, banyak hal yang menjadi pertimbangan bagi diri saya yang selama ini terpojok dengan desakan masyarakat.

Tudingan atas dugaan keberpihakan pada calon tertentu yang secara langsung dianggap tidak netral, merupakan salah satu pertimbangan saya untuk mengundurkan diri demi marwah Lembaga Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi

Dengan segenap rasa sadar dan penuh tanggung jawab, menyatakan mundur dari jabatan saya selaku Anggota KPU Provinsi Jambi yang terhitung pada Kamis, 29 April 2021 jam 22.00 WIB.

Segala bentuk surat menyurat mengenai teknis administrasi pengunduran dirinya, akan disampaikan kepada KPU Republik Indonesia dalam waktu secepatnya

Subhan saat dikonfirmasi membenarkan salah satu anggota Komisionernya mundur dari jabatan karena keinginan sendiri. 

"Ya benar, kita menghargai keputusan itu merupakan hak pribadi beliau dan meski mundur tidak akan mengganggu kinerja KPU,"katanya

Subhan mengatakan, meski mundur komisioner secara mendadak, akses pekerjaan di KPU tidak akan terganggu meski nantinya lima Kabupaten di Provinsi Jambi diadakan pungutan suara ulang (PSU). 

"Insya Allah tidak akan  mengganggu kinerja KPU Jambi, sebab KPU bersipat kolektip kolegial," jelasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jokowi Teken UU Desa yang Baru, Kini Kepala Desa Dapat Uang Pensiun

Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu perubahan dalam UU Desa yang baru itu adalah adanya tunjungan pensiun kades.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024