ASN di Gowa Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengeluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau mudik dan cuti bagi seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

Surat edaran itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan bepergian keluar daerah dan /atau mudik dan / atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tulis Adnan pada poin pertama dalam Surat Edarannya.

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

Sementara, PNS yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu harus mendapatkan izn tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca juga: Pulang Kampung Sebelum Larangan Mudik, Tiket Kapal Lebih Mahal

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

Selain itu, ASN juga tidak boleh mengajukan cuti tahunan selama periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, kecuali cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting dengan berpedoman pada poin satu.

Oleh karena itu, untuk penegakan disiplin PNS, Adnan meminta kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memantau dan mengawasi seluruh ASN dan seluruh jajaran yang ada di unit kerja masing-masing agar mematuhi edaran ini.

"Apabila ada PNS yang melanggar, kiranya dapat melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk penegakan disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil," tegas Adnan.

Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, berharap dengan adanya surat edaran ini dapat menekan dan mencegah terjadinya penularan COVID-19 khusunya di wilayah Kabupaten Gowa.

"Hal ini karena saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Kita berharap agar tidak ada lagi klaster baru penularan COVID-19 yang ditimbulkan akibat mudik ini," tuturnya.

Ilustrasi THR.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan total serapan anggaran untuk belanja pegawai telah mencapai Rp 70,7 triliun per 31 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024