Oknum Anggota DPRD di Kalsel Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba

Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan AKBP Meilki Bharata.
Sumber :
  • ANTARA/Firman

VIVA – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berinisial SYA (25), kembali terjerat perkara penyalahgunaan narkoba untuk kali kedua. Dia ditangkap polisi pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Penampilannya Sempat Viral, Ammar Zoni Kini Putuskan Cukur Habis Brewok

Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan AKBP Meilki Bharata di Banjarmasin, Minggu, membenarkan penangkapan sang wakil rakyat itu. Dia menyebut ada empat orang diringkus termasuk SYA dengan barang bukti 1,8 gram sabu-sabu beserta alat isap dan senjata tajam.

Namun Meilki belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci mengingat penyidik masih proses pemeriksaan mendalam terhadap keempat orang yang ditangkap.

5 Kali Narkoba! Polisi Pastikan Rio Reifan Tak Direhab, Terancam 12 Tahun Penjara

SYA juga pernah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan pada Desember 2020 lalu. Kala itu SYA ditangkap bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Petugas mendapati sang wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sedang pesta narkoba. Barang bukti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat isapnya, termasuk hasil tes urine yang positif narkoba.

Identitas Enam Anggota Polres Jaksel yang Dipecat Karena Kasus Narkoba

Namun setelah dilakukan asesmen, keempatnya hanya sebagai korban penyalahguna hingga penyidik BNN memutuskan untuk direhabilitasi.

Kepala BNN Kalimantan Selatan Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga saat itu menyebut SYA telah menggunakan narkoba hampir dua tahun berdasarkan pengakuan yang bersangkutan. (ant)

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan artis Rio Reifan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dan terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun atas kasus tersebut.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Rio Reifan terancam hukuman 12 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024