Hakim Masa Depan Minimal Magister Hukum

VIVAnews - Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas menyampaikan kegelisahan terkait putusan hakim yang dia nilai problematik. Dalam kasus korupsi dan HAM, Busyro menilai putusan hakim masih mengandung inkonsistensi yang tinggi.

Busyro lalu mencontohkan kasus suap yang menyeret mantan jaksa Urip Tri Gunawan yang divonis 20 tahun penjara. Dia lalu membandingkan dengan vonis yang diterima mantan petinggi Bank Indonesia Paul Sutopo dalam kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Paul Sutopo, kata Busyro, hanya diganjar 1,5 tahun di tingkat pertama lalu bebas di tingkat banding bebas, dan di kasasi menguatkan putusan pengadilan negeri. ""Sense of justice-nya  menggelisahkan," kata dia.

Untuk itu, KY, Mahkamah Agung, dan Kementerian Pendidikan Nasional sudah duduk bersama membahas masalah ini. "Kami siapkan hakim tidak boleh fresh graduate langsung mengikuti seleksi hakim karena ada masalah di fakultas hukum seluruh Indonesia," kata dia.

Ketiga lembaga itu setuju untuk mengarahkan hakim minimal pendidikan magister hukum. "Ini disebut mimpi sore atau senja. Kalau mimpi siang bolong kan pasti tidak akan terealisasi," kata dia.

Busyo menambah pola perekrutan dan pendidikan ini bisa dimulai pada 2012.

Terpopuler: Jeritan Shin Tae-yong, China dan Korsel Telah Tiba
Kapolres Paniai AKBP Abdus Syukur

AKBP Syukur: Situasi Paniai Kondusif Usai Ada Serangan dari OPM

Kapolres Paniai AKBP Abdus Syukur mengatakan saat ini kondisi di wilayah Paniai sudah kondusif usai Organisasi Papua Merdeka (OPM) melakukan penyerangan terhadap petugas.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024