Proyek Kawasan Industri di Jambi Diduga Dijegal Mafia Tanah

Rencana pembangunan Kawasan Industri Kemingking (KIK)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (2020-2024) yang merupakan Proyek Kawasan Industri Prioritas Nasional sebagai program prioritas Presiden Jokowi yang telah mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Pusat dan daerah terhambat karena diduga dijegal oleh mafia tanah di Jambi.

Bamsoet Ingatkan AHY soal Mafia Tanah Kerap Berkolaborasi dengan Mafia Peradilan

Kuasa Hukum PT Kharisma Kemingking, Endang Supriadi kepada awak media mengatakan, dalam perjalanan mengembangkan Kawasan Industri Prioritas Nasional Kawasan Industri Kemingking (KIK), selain disambut baik oleh masyarakat, pihaknya pun mendapat dukungan dan respon baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi.

"Hal itu dibuktikan dengan keluarnya kajian persyaratan teknis dan administratif Kawasan Industri Kemingking dan referensi surat dari Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Busro yang ditujukan kepada PJ. Gubernur Provinsi Jambi terkait mohon verifikasi kajian Pemda Muaro Jambi,” kata Endang, Minggu, 16 Mei 2021. 

Menteri AHY Bongkar 2 Kasus Mafia Tanah Bernilai Miliaran di Jawa Timur

Sayangnya, kata Endang Program Proyek Skala Nasional ini mendapatkan hambatan dari pihak-pihak yang diduga ingin menggagalkan terwujudnya Kawasan Industri Prioritas Nasional di Provinsi Jambi ini. 

"Hambatan ini diduga keras dipelopori oleh mafia tanah yang ada di Provinsi Jambi yang bertujuan menghambat terwujudnya Kawasan Industri Kemingking (KIK) tersebut," ujarnya.

Mahasiswa Gelar Aksi di PTUN, Minta Jokowi dan MA Tak Lindungi Mafia Tanah

Endang juga menuturkan bahwa dengan adanya hambatan-hambatan yang dialami pengembang di wilayah Provinsi Jambi, pihaknya meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk turun tangan untuk membersihkan para mafia tanah dan mafia hukum yang dengan sengaja agar program skala Nasional tersebut menjadi gagal. 

“Karena investor-investor, baik dari luar maupun dalam Negeri ragu-ragu untuk menanamkan investasi di Proyek Nasional di Kawasan Industri Kemingking (KIK) di Kabupaten Muaro Jambi," sebutnya.

Hambatan yang dialami Pengembang Kawasan Industri Kemingking (KIK) tersebut dengan adanya Pelaporan–Pelaporan Pasal-pasal Pengrusakan (Psl 170, 406 KUH Pidana, 263, 266, 378, 385 KUHAPidana) yang diduga keras sengaja diciptakan oleh oknum-oknum mafia tanah yang bekerja sama dengan mafia hukum di Provinsi Jambi.

"Kami sebagai Pengembang Kawasan Industri Kemingking (KIK) memohon perlindungan hukum kepada Kapolri, Jaksa Agung, sesuai surat edarannya masing-masing terutama Surat Edaran Jaksa Agung Nomo lr B-230/E/EJP/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 yang inti surat di tujukan kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, yang inti isi pokok surat Edaran Jaksa Agung tersebut menginstruksikan tentang penanganan perkara Pidana yang objeknya berupa tanah yang berpotensi di 'tunggangi' oleh berbagai kepentingan," imbuhya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya