MKD DPR Bahas Laporan terhadap Azis Syamsuddin, Apa Isinya

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Hari ini, Selasa 18 Mei 2021, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar rapat pleno membahas laporan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Azis dilaporkan ke MKD karena diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai Anggota DPR.

Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"

Anggota MKD DPR Junimart Girsang meminta laporan terkait Azis Syamsuddin didahulukan dibahas dalam rapat pleno MKD DPR. Dengan begitu masyarakat dijarapkan dapat memahami fubgsi dan tugas MKD dalam menangani aduan.

"Saya sebagai salah satu anggota MKD nanti akan meminta kepada rapat pleno supaya mendahulukan aduan terhadap aduan pak Azis Syamsuddin agar masyarakat paham tentang fungsi dan tugas MKD dalam rangka menyikapi aduannya," kata Junimart di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. 

Enam Etika Silaturrahim

Menurut Junimart, MKD akan bersikap profesional dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus hukum Azis Syamsuddin. Sebab urusan kasus hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum, bukan kewenangan MKD.

"Kami tidak akan intervensi hukumnya, kami akan bicara etika tentang bagaimana seorang anggota DPR bisa bersikap dan berprilaku ke dalam dan keluar," ujar Junimart.

Kirim Surat Amicus Curiae ke MK, Megawati Singgung Etika Presiden Jokowi

Rapat pleno MKD DPR digelar secara secara tertutup dan belum dapat diketahui apa yang menjadi hasil rapat pleno MKD DPR ini. Sampai saat ini belum diketahui juga berapa lama rapat pleno ini berlangsung. 

"Tergantung karena ini ada banyak laporannya ini saya juga tidak bisa mengatakan tiga, empat jam atau sekian tergantung bagaimana alurnya pleno nanti. Ini kan masalah etik masalah yang sangat sensitif menurut saya," kata dia lagi.

Jika memang seorang anggota dewan melalukan pelanggaran etika, sanksi yang dikenakan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. Apakah berat, sedang atau ringan.

"Kalau berat tentu pemberhentian, pemberhentian dari keanggotaan DPR. Kalau sedang itu pemberhentian dari pimpinan DPR. Kalau ringan itu tentu hanya peringatan saja," ujar Junimart.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya