Bupati: Kasus Lahan di Kecamatan Komodo Tak Berkaitan BPOLBF

Berwisata ke Pulau Rinca, Kawasan Taman Nasional Komodo, NTT
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Bupati Manggarai Barat Edistasius Ende mengatakan bahwa polemik lahan seluas 400 hektare di belakang Kampung Lancang, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, tidak ada kaitannya dengan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF).

Liburan Lebaran ke Labuan Bajo: Tak Perlu Khawatir, Ini Jaminan Pemerintah!

"Terkait Zona wilayah lancang baik de jure dan de facto itu milik kehutanan dan masyarakat. Koordinasinya untuk teman-teman PLN, kalau masyarakat punya bukti berarti dengan masyarakat kalau tidak dengan kehutanan, jangan melebar ke BPOLBF," katanya saat mengelar rapat mendengar keluhan warga Lancang dengan Bupati di Labuan Bajo, Kamis, 20 Mei 2021.

Hal ini dikarenakan BPOLBF belum resmi memiliki lahan itu sesuai Perpres Nomor 32. Maka, katanya, berkaitan dengan kasus tanah itu, khususnya pembangunan tapal tower SUTT oleh PLN di atas lahan yang diklaim milik warga itu antara PLN dan kehutanan dan pihak kehutanan.

Cari Madu, Warga Rinca Manggarai Barat Digigit Komodo

Ia meminta PLN mengoordinasikan hal itu dengan otoritas kehutanan dan masyarakat jika memang itu milik masyarakat sehingga tidak membingungkan.

Manajer Unit Layanan Pelanggan PLN Labuan Bajo, Gede Ambara Natha, juga sependapat dengan Bupati Manggarai Barat. Menurut dia BPOLBF memang tidak bisa dikaitan dengan lahan itu karena hak kepemilikan lahan belum resmi diserahkan kepada BPOLBF.

Labuan Bajo Siap Sambut Wisatawan! Temukan Peluang Baru di Webinar Outlook Kepariwisataan NTT

Ia justru berharap warga Lancang yang sudah mengklaim bahwa lahan itu adalah milik mereka, harus menyertakan bukti-bukti kepemilikan lahan terkait klaim kepemilikan lahan tempat dibangunnya tower SUTT.

"Kami dipanggil dikarenakan ada warga kampung Lancang mengklaim bahwa ada titik tower SUTT yang masuk di lahan mereka namun tidak mendapat konfirmasi dari pihak PLN sebelumnya. Akan tetapi saya sarankan agar warga tersebut dipersilakan membuat surat ke PLN dengan melampirkan bukti kepemilikan lahan yang nantinya pihak PLN akan teruskan ke teman-teman UIP yang melaksanakan proses pengadaan tanah di lahan tersebut," ujarnya.

Gede belum tahu pasti lahan itu milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan masyarakat. Maka berdasarkan perintah pimpinannya, siapa pun yang ingin mengklaim lahan itu diharapkan mencantumkan bukti berupa sertifikat tanah dan lainnya.

PLN akan mengganti rugi lahan jika memang terbukti milik warga. Tetapi jika milik KLHK maka proses yang dilakukan adalah dengan mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan kepada KLHK.

"Keluhan warga tersebut akan ditindak lanjut jika warga punya dasar bukti kepemilikan lahan, nantinya PLN akan membantu, agar semuanya bisa clear. Sehingga jika masyarakat menyatakan itu kawasan mereka namun kehutanan menyatakan itu kawasan kehutanan, silahkan masyarakat berurusan dengan pihak KLHK. Jika PLN tiba-langsung mendirikan sutet tersebut, makan PLN bisa di pidana karena tindakan penyerobotan," ujarnya

Ia un meminta warga yang mengklaim lahan dalam pekan ini segera memberikan surat keluhan dengan melampirkan sertifikat kepemilikan lahan sehingga pihaknya akan membantunya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya