Kapten Kapal KM Wicly Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi pencarian korban kapal tenggelam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – Kapten Kapal KM Wicly akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh karena terbukti melanggar UUD pelayaran. 

Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol, P Lumban Gaol saat dikonfirmasi membenarkan Kapten Kapal yang tenggelam ditetapkan jadi tersangka, sedangkan ABK masih berstatus saksi karena masih diperiksa. 

"Sejauh ini hasil dari pemeriksaan dikaitkan dengan keterangan saksi dan bukti yang fakta di lapangan terbukti bersalah melanggar UUD pelayaran," ujarnya. 

Lumban Gaol mengatakan, saat kapal tenggelam dan diselamatkan oleh kapal TB sabang 21 tim langsung turun kelapangan melakukan penyelidikan kepada para korban 

"Kalau kita lihat surat izin berlayarnya, sebenarnya mengangkut barang. Namun di perjalanan mengangkut penumpang dengan tujuan Dabo Singkep, kepulauan Riau," jelasnya.

Lumban Gaol menyebutkan, sampai saat ini dari hasil penelusuran tim gabungan belum menemukan bangkai kapal, tetapi korban yang hilang sebanyak 8 orang. 7 orang sudah ditemukan dan tinggal 1 orang lagi yang masih hilang. 

"Sebenarnya kapal mengangkut barang namun diisi oleh penumpang. Serta untuk para korban sudah diserahkan semua kepada pihak keluarga. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” 

"Kita doakan selalu satu korban bisa ditemukan oleh Tim Gabungan Pencarian Jambi yang saat ini dalam pencarian yang tidak jauh dari tempat kapal tenggelam,” ucap dia. 
 

Estafet Obor Olimpiade Paris 2024 Dimulai! Dinyalakan dari Tempat Kelahiran di Yunani
Pelabuhan Kuala Tanjung Buka Kembali Pelayaran Internasional.(istimewa/VIVA)

Pelayaran Internasional Pelabuhan Kuala Tanjung Kembali Dibuka, Unilever Perdana Ekspor

Pelabuhan Kuala Tanjung, Sumatera Utara, sejak Selasa 30 April 2024, kembali membuka pelayaran internasional kembali dibuka mulai.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024