Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Petamburan

Sidang Vonis Habib Rizieq Kasus Petamburan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap terdakwa perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Alex Marwata Bela Nurul Ghufron, Yakini Rekannya Tak Langgar Etik

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Muhammad Rizieq bin Sayid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa Haris Ubaidilah Spdi, terdakwa H Ahmad Sabri Lubis, terdakwa Ali Alwi Alatas alias Alwi Alatas, terdakwa Idrus alias Idrus Al Habsyi, terdakwa Maman Suryadi, dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," ucap ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang persidangan, Kamis, 27 Mei 2021.

Hakim menyatakan Habib Rizieq dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dalam kasus kerumunan di Petamburan, sebagaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

Sebelumnya, Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta terkait kerumunan di Megamendung.  Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Habib Rizieq dalam perkara kerumunan di Petamburan selama dua tahun penjara. Habib Rizieq dituntut lantaran telah melakukan pelanggaran karantina kesehatan saat menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada November 2020 lalu.

Baca juga: Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung

Persiapan Nurul Ghufron Jalani Sidang Etik di Dewas KPK Hari Ini: Sarapan dan Baca Doa

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab atau Habib Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Timur.

Menurut jaksa, pertimbangan menjatuhkan hukuman itu karena Habib Rizieq dianggap sebagai penyebab utama timbulnya kerumunan warga di Petamburan. Akibat kerumunan itu, Rizieq dinilai memperburuk penanganan pencegahan COVID-19.
 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Dewas KPK

Rampung Jalani Sidang Pelanggaran Etik Perdana, Nurul Ghufron: Kami Hormati Prosesnya

Dewas KPK telah rampung menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari ini.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024