Plh Sekda DKI Jakarta Mangkir Panggilan KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Pelaksana harian Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati, tidak memenuhi pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 31 Mei 2021.

Kejagung Dinilai Serius Gali Kemungkinan Pasal Pencucian Uang dalam Kasus Timah

Sri Haryati sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Kasus tersebut menjerat mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka.

Sidang Korupsi Proyek Tol MBZ, Saksi Sebut Mutu Beton di Bawah SNI

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Sri Haryati mengaku sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Untuk itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Sri Haryati.

Kata Ketua KPK soal Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena alasan sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Pasukan Khusus Hamas Brigade al-Qassam

12 Militer Israel Tewas di Tangan Brigade Al-Qassam, Rumah Mewah Rp4,5 M Milik SYL Disita KPK

Sayap militer Palestina Hamas beri perlawanan sengit ke tentara zionis Israel di Gaza. Selain itu, ada berita menarik lainnya di kanal News VIVA.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024