VIVAnews - Pakar komunikasi Jalaludin Rakhmat berharap Mahkamah Konstitusi membuat penafsriran lebih spesifk terkait definisi penodaan agama. Dengan begitu kebebasan beragama bisa diakui sebagai hak kelompok.
"Undang-undang ini sekiranya hendaknya direvisi. Atau kalau revisi itu harus di DPR, setidaknya MK sampaikan ke DPR dan pemerintah. Harus disesuaikan dengan perkembangan zaman," katanya dalam sidang uji materi UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi, Jumat 19 Maret 2010.
Dia menekankan undang-undang itu tidak boleh dijadikan alat mempidanakan orang. Sepanjang sejarah Islam, penafsiran baru selalu ada. Karenanya ia berpendapat setiap penelitian yang obyektif tidak boleh dianggap sebagai penodaan agama. "Penodaan agama itu kalau dia bersifat mencemooh, mengejek, menghina atau mempermainkan ajaran-ajaran agama," kata pendiri Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) itu.
Kang Jalal, sapaan akrabnya, mencontohkan tafsir ketat penistaan agama yang terjadi di Pakistan. Dia mengisahkan, seorang guru sekolah dasar berpendapat bahwa Nabi Muhammad sebelum mendapatkan wahyu pertama belum muslim. Nah, otoritas keagamaan di negara itu menganggap pendapat tersebut menista atau menodai agama. "Berdasarkan undang-undnag Pakistan, diadili kemudian dijatuhi hukuman mati," katanya.
Menurutnya, pendapat guru sekolah dasar itu belum final. Namun, karena otoritas keagamaan dan negara mengatur seperti itu, sang guru harus dihukum mati. Jalal meminta pasal-pasal yang mengundang tafsir ambigu direvisi. "Kapan sesuatu disebut hukum Tuhan? Itu kan juga penafsiran manusia yang mengklaim wakil Tuhan di bumi," ujarnya.
Meski begitu, Jalal menilai undang-undang yang mengatur pencegahan penistaan atau penodaan agama itu perlu dipertahankan. Sebab, masyarakat Indonesia masih religius. "Penodaan agama akan merusakkan tatanan sosial dan menimbulkan kerugian besar, Bukan saja menyebarkan kebencian tapi juga menyinggung perasaan," katanya.
Baca Juga :
Kesaksian Warga, Gempa Garut Dirasakan Besar dan Terdengar Rumah Gemeretak dan Kaca Bergetar
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa
Nasional
28 Apr 2024
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang lantaran diminta bantuan memindahkan PNS Kementan pusat ke Jawa Timur.
Seorang anggota Polresta Manado Sulawesi Utara Brigadir RAT ditemukan tewas bunuh diri di dalam mobil Alphard.
Ratusan Polisi di Lombok Kawal Tabligh Akbar UAS.
Ijeck dan Bobby Nasution Bertemu di Jakarta Bahas Pilkada Sumut 2024, Ini Hasilnya
Politik
28 Apr 2024
Ketua DPD Golkar Sumatera Utara, Musa Rajekshah atau Ijeck bertemu Bobby Nasution. Keduanya membahas Pilkada Sumatera Utara, dimana mereka ini digadang-gadang bakal maju.
Langkah strategis PDIP, akan diambil dalam forum Rakernas partai diakhir Mei 2024. Termasuk dalam mempersiapkan gelaran pilkada serentak 2024. Juga soal dinamika politik.
Selengkapnya
Partner
Kisah Hidup Sasuke Kecil yang Hidup Tanpa Orang Tua dan Penderitaannya
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Klan Uchiha, dari kejayaan hingga tragedi, menciptakan naratif kehidupan Sasuke dan Naruto. Dalam kesendirian, mereka menemukan jalan untuk bertahan, terbantu oleh bantua
Fujifilm Instax Mini 99: Revolusi Kamera dengan Foto Instan!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Fujifilm, ikon kamera, meluncurkan Instax Mini 99, kamera instan analog terbaru, meriahkan pasar Indonesia dengan fitur-fitur terbaru.
Realme 12 Lite Resmi Rilis: Punya Kamera 108MP Desain Menawan dan Performa Tangguh
Gadget
sekitar 1 jam lalu
"Baca tentang peluncuran HP Realme 12 Lite dengan desain unik dan spesifikasi canggih. Dapatkan harga terbaik dan fitur menariknya di Turki. Jangan lewatkan!
Perusahaan media MNC Grup membuat pengumuman resmi mengenai penayangan gelaran Piala Asia U23 di Indonesia. Surat yang dikutip melalui akun resmi instagram @okezonecom.
Selengkapnya
Isu Terkini