Pengacara Jerinx SID Bayarkan Uang Pengganti Denda Kurungan Rp10 juta

Pengacara terpidana Jerinx SID, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, memperlihatkan beberapa gepok uang yang dikumpulkan dari simpatisan untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu, 2 Juni 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

VIVA – Kuasa hukum dari terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, dengan tujuan untuk membayarkan uang pengganti denda kurungan sebesar Rp10 juta.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

"Ini adalah uang yang dikumpulkan simpatisan untuk Jerinx dari Rp100 rupiah sampai dengan Rp100.000. Kami ingin menyerahkan apa adanya, karena ini menjadi bentuk solidaritas dan partisipasi publik sehingga patut kami hargai," kata kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, saat ditemui dalam penyerahan uang denda di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu, 2 Juni 2021.

Ia mengatakan, sebagaimana vonis dari majelis hakim sebelumnya penjara 10 bulan dengan pidana denda sebanyak Rp10 juta dan apabila tidak dibayarkan maka diganti kurungan satu bulan. Maka dari putusan itu, simpatisan dan pendukung Jerinx mengumpulkan dana untuk membantu membayarkan denda pidana itu. 

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

"Dari Rp10 juta ini, Rp5.192.000 berasal dari inisiatif dan penggalangan simpatisan Jerinx SID, kemudian sisanya ditambahkan dari keluarga Jerinx, sehingga totalnya pas Rp10 juta," katanya.

Para simpatisan melakukan berbagai kegiatan untuk mengumpulkan dana denda dengan mengamen, mengadakan konser mini dan penjualan merchandise.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

"Untuk bebasnya Jerinx SID, selanjutnya kami berkoordinasi dengan lapas termasuk apakah nanti masuk asimilasi dan potongan remisinya. Dengan penyerahan Rp10 juta ini (Jerinx) tidak perlu menjalani satu bulan kurungan karena sudah dibayar dendanya hari ini," katanya.

Setelah kami koordinasi, kata Suardana, dari LP Kerobokan akan memastikan berapa lama lagi waktu Jerinx untuk bebas, karena subsidernya tidak perlu dijalani.

Ia katakan, vonis Jerinx SID dinyatakan secara inkracht berdasarkan putusan kasasi adalah penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider kurungan 1 bulan. "Jadi sudah dijalani 9 bulan lebih karena Jerinx ditahan sejak di kepolisian itu 12 Agustus 2020, jika 10 bulannya kira-kira jatuh (bebas) di 11 atau 12 Juni 2021, jadi tinggal beberapa hari lagi," katanya.

Terpidana Jerinx SID menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan atas kasus ujaran kebencian. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya