Alasan Pemerintah Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji 2021

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 Hijriah/2021 Masehi.  

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menag yang biasa disapa Gus Yaqut menjabarkan alasan tidak memberangkat jemaah haji Indonesia ke tanah suci. Alasannya tak lain karena pandemi COVID-19 yang masih malanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” kata Yaqut dalam konferensi pres di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juni 2021.

Kemenag Pastikan 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Menurut Menag, agama mengajarkan bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Oleh karena itu faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.

“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru COVID-19 yang berkembang di sejumlah negara,” lanjut dia.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru COVID-19,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi kata Menag sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawwal 1442 H juga belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," ujar dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya