Ditunda Lagi, Daftar Tunggu 1,5 Juta Jemaah Haji Jatim Makin Panjang

Jemaah calhaj gelombang kedua mulai diberangkatkan dari Asrama Haji Surabaya.
Sumber :
  • PPIH Embarkasi Surabaya

VIVA – Pemerintah memutuskan untuk menunda kembali pelaksanaan ibadah haji tahun 2021. Akibatnya, daftar tunggu calon jemaah haji kian panjang. Di Jawa Timur sendiri, saat ini jumlah calon jemaah haji, baik yang siap berangkat maupun baru mendaftar sekira 1,5 jutaan orang. 

Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh

"Saat ini waiting list [calon haji di Jawa Timur] sudah 1,5 juta-an (orang). Kemudian saat ini yang sudah mendaftar baru sudah 80-an ribu orang," kata Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur M Nurul Huda dikonfirmasi VIVA pada Kamis, 3 Juni 2021.

Ia menjelaskan, karena banyaknya pendaftar calon haji di Jatim dan ditundanya lagi pelaksanaan ibadah haji, maka apabila ada yang mendaftar tahun ini maka daftar tunggunya sampai 31 tahun. "Daftar sekarang berangkatnya 31 tahun kemudian," ujar Nurul. 

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Ia mengatakan, karena sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, maka Kanwil Kemenag Jatim secara otomatis harus mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan ialah mensosialisasian keputusan tersebut kepada para calon jemaah, melalui Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kemenag kabupaten/kota.

Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers Kamis, 3 Juni 2020.

Setelah 9 Tahun, Jemaah Haji Iran Akhirnya Diperbolehkan Datang ke Mekah

Pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

"Menetapkan, penetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menag Yaqut.

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji ini diambil setelah melalui dialog panjang dengan Komisi VIII DPR, alim ulama, ormas Islam. Bahkan sebelumnya, Kemenag telah melakukan persiapan penyelenggaraan haji sejak 24 Desember 2020 dengan membentuk tim krisis haji di tengah pandemi COVID-19.

"Kita juga semua tahu bahwa pandemi COVID-19 masih belum berlalu, di Indonesia mulai terlihat bagus penanganannya tapi di belahan dunia lain, kita menyaksikan pandemi COVID-19 belum terkendali dengan baik," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya