Begini Rencana Pledoi Habib Rizieq Usai Dituntut 6 Tahun Penjara

Pengacara Habib Rizieq Shyhab, Azis Yanuar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Willibrodus

VIVA – Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait hasil swab test di RS UMMI Bogor. Pleidoi tersebut bakal disampaikan pada sidang lanjutan Kamis pekan depan, 10 Juni 2021, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Sebagaimana pleidoi untuk pada perkara Petamburan dan Megamendung, anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan kliennya bakal kembali membuat nota pembelaan pribadi.

"Ya sama (pleidoinya dibuat sendiri)," kata Aziz di PN Jakarta Timur.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Selain Rizieq, Muhammad Hanif Alatas atau Habib Hanif yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri juga akan menyiapkan pleidoi pribadi. Sebagaimana diketahui, menantu Habib Rizieq ini juga ikut terseret dalam kasus tersebut
 
Artinya pada sidang lanjutan Kamis mendatang, Habib Rizieq, Habib Hanif dan tim kuasa hukum masing-masing akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan JPU dalam perkara RS UMMI Bogor.

Meski dalam perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung, Rizieq divonis bersalah, namun Aziz mengungkapkan, bahwa pihaknya optimis mendapatkan vonis bebas di perkara RS UMMI Bogor.

Viral, Siswi Ini Tidak Jadi Berangkat Sekolah Gegara Tak Punya Ongkos

"Yakin, insya Allah 1000 persen yakin. Kami yakin majelis hakim adalah hakim-hakim yang bijaksana, yang adil, yang mempunyai hati nurani, serta berpegang teguh dalam penegakan hukum yang berkeadilan," ungkapnya.

Menurut tim kuasa hukum Rizieq, pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor tidak tepat atau terdapat unsur politik. Alasannya UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dibuat pada era Orde Lama guna merespons kondisi saat itu dan kini digunakan hanya pada sejumlah perkara.

"Yang menguatkan adalah penerapan pasal pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua Ratna Sarumpaet. Syahganda, tidak pernah ada sejak Orde Lama sampai sekarang baru ini dipakai," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya