5 Calon TKW Kabur, BLK di Malang Bantah Temuan BP2MI

Pengelola Balai Latihan Kerja (BLK) PT Central Karya Semesta (PT CKS)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA – Manajemen Balai Latihan Kerja (BLK) PT Central Karya Semesta (PT CKS) Bumiayu, Kota Malang membantah temuan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Temuan itu terkait adanya dugaan sejumlah pelanggaran PT CKS terhadap calon pekerja migran.

22 Tahun Dikabarkan Meninggal, Masiroh Kembali dan Ceritakan Kisahnya di Suriah

Benny saat melakukan sidak menemukan sejumlah pelanggaran dengan kategori berat sehingga dia mengancam akan menutup tempat ini. Sidak dilakukan oleh BP2MI karena 5 calon pekerja migran Indonesia atau TKW nekat melarikan diri dengan cara melompat dari ketinggian 15 meter hanya bermodal tali yang dibuat dari selimut. 

Temuan pelanggaran itu antaralain, larangan penggunaan handphone, pemotongan gaji selama 8 bulan usai bekerja di luar negeri. Kemudian, tak mendapatkan salinan fisik perjanjian kerja, hingga mendapat pelecehan seksual.

Paparkan Revolusi Ketenagakerjaan PMI, Kepala BP2MI Sebut Golden-Triangle Harus Kolaborasi Solid

Salah satu contohnya adalah, calon TKW mengenakan celana pendek tetapi justru diturunkan hingga membuat malu karena dilihat oleh calon TKW lainnya.

"Itu tidak betul. Sesungguhnya anak itu menggunakan celana sangat pendek, inisiatifnya dipelorotin supaya sampai dengkul bukan sampai dipelorotin kelihatan celana dalamnya. Kami mengajarkan karakter. Karena kami menggunakan standar luar negeri, kalau kami melorotkan celana berarti kami membuat malu orang," kata Kepala Cabang PT CKS, Maria Imelda Indrawati Kusuma, Selasa, 15 Juni 2021.

Cerita Sherly TKW yang Berhasil Taklukan Pejabat Arab Saudi, Kini Hidup Bergelimang Harta

Maria juga membantah dugaan kekerasan sesuai temuan BP2MI. Dia menyangkal ada tindakan hukum yang mereka lakukan kepada ratusan calon pekerja migran. Dia bahkan yakin, tuduhan yang diberikan tidak akan terbukti. 

"Kami tidak pernah mendorong dan melakukan tindakan hukum ke calon PMI. Kami adalah mitra pemerintah, dalam kasus ini kami berharap ada perimbangan. Semuanya akan terbukti seiring berjalannya waktu," ujar Maria. 

Sementara itu, kuasa hukum BLK PT CKS Gunadi Handoko mengatakan, mereka menghormati proses hukum yang sedang diusut oleh penyidik dari Polresta Malang Kota. Namun, dia berharap izin operasional PT CKS Malang tidak dicabut. Alasannya, ada beberapa calon TKW yang segera diberangkatkan ke luar negeri berdasarkan penempatan kerja. 

"Kalau ditutup bagaimana dengan nasib pekerja migran sekarang mereka ingin berangkat ke luar negeri. Mereka kan juga memberikan devisa untuk negara apalagi. Proses hukum kami selaku penasehat hukum menghormati teman penyidik. Kami akan menghormati proses hukum ini. Kami berharap calon pekerja migran ini segera berangkat," tutur Gunadi. 

Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan ada beberapa temuan janggal lainnya karena peristiwa serupa ternyata terjadi sebanyak 3 kali. Lalu, ada kasus calon pekerja migran meninggal dunia.

Namun, dalih manajemen PT CKS karena meninggal dunia di rumah sakit. Tetapi dianggap tidak masuk akal karena kasus kematiannya disembunyikan oleh manajemen PT CKS.

"Kemudian, juga pengakuan dari pihak perusahaan mereka tidak ada yang mengetahui (5 orang kabur). Juga ada yang meninggal tadi katanya meninggal di Rumah Sakit. Oke, tapi mengapa ada upaya untuk menutup-nutupi tadi kompak loh. CPMI (calon pekerja migran Indonesia) yang lain mengatakan tidak tahu. Tidak mungkin," ujar Benny. 

Kasus ini bermula 5 calon pekerja migran kabur dengan menjebol teralis di lantai 4. Mereka kemudian turun dengan bermodalkan tali yang dibuat dari potongan selimut. 

Di tengah upaya kabur itu, nahasnya mereka terjatuh. Tiga orang mengalami luka-luka, dan dua orang lainnya berhasil melarikan diri. Tiga calon TKW yang mendapat luka itu langsung dirawat di rumah sakit. Sedangkan, 2 orang lainnya dikabarkan kabur. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya