COVID-19 Melonjak, DPR Minta Semua Pemda Tegakkan Instruksi Mendagri

Pemeriksaan COVID-19 di Kelurahan Kayu Putih Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kasus positif COVID-19 di Tanah Air kembali mengalami lonjakan di sejumlah daerah. Pemerintah daerah diminta aktif melakukan kontrol, koordinasi, dan menegakkan aturan yang salah satunya merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.

Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim mengingatkan agar seluruh kepala daerah aktif menjalankan instruksi tersebut.

"Wajib seluruh kepala daerah menjalankan instruksi itu. Sebab, kita ini negara kesatuan. Pemerintah daerah wajib melaksanakan instruksi pemerintah pusat termasuk dalam konteks penanganan COVID-19," ujar Luqman Hakim dalam keterangannya, Minggu, 20 Juni 2021.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Dia menyampaikan demikian karena masih banyak pemerintah daerah yang abai dan kurang ketat dalam pengawasan  protokol kesehatan. Ia bilang, dalam praktiknya mestinya disertai sanksi tegas bagi daerah-daerah yang masih lalai.

Pun, ia menyinggung pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Luqman menyebut baik pusat dan daerah bertanggung jawab dalam ikhtiar untuk menjamin keselamatan rakyat. 

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

"Jika seorang penanggung jawab abai terhadap ancaman dapat menimpa rakyatnya, seperti COVID-19 maka harus diberi hukuman yang berat. Ingat, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," jelas Luqman yang juga politikus PKB itu. 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang isinya memerintahkan semua kepala daerah memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, mulai 15 Juni sampai 28 Juni 2021. 

Salah satu instruksinya agar sekolah yang berada di zona merah harus menerapkan belajar daring. Pun, kegiatan belajar mengajar di zona oranye dan zona kuning dilakukan secara tatap muka namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, instruksi lainnya agar setiap perkantoran di zona kuning dan oranye harus menerapkan bekerja di rumah atau work from home (WFH) 50 persen. Lalu, karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) 50 persen.

Sementara itu, kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.

Terkait kasus COVID-19 di Tanah Air, dalam tiga hari terakhir angkanya selalu bertambah di kisaran 12 ribuan kasus. Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per Sabtu, 19 Juni 2021, ada penambahan 12.906 kasus baru. 

Dengan penambahan tersebut, total kasus saat ini sebanyak 1.976.172 sejak awal Maret 2020. Adapun DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan penambahan kasus terbanyak yaitu 4.895 kasus. Di bawah Jakarta, ada Jawa Barat di urutan dua dengan 2.104 kasus. Kemudian, Jawa Tengah dengan 1.877 kasus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya