BPOM: Data Uji Klinik Ivermectin untuk Obat COVID-19 Belum Tersedia

Ilustrasi alat tes COVID-19
Sumber :
  • IG Kalbegroup

VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan data hasil uji klinik penggunaan Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 hingga kini belum tersedia sehingga Ivermectin belum dapat disetujui digunakan untuk keperluan itu. 

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Menurut siaran informasi di laman resmi BPOM, yang dikutip pada Rabu, 23 Juni 2021, khasiat Ivermectin untuk pengobatan pasien COVID-19 masih perlu dibuktikan melalui uji klinik.

BPOM juga menyatakan bahwa penggunaan Ivermectin untuk pencegahan dan pengobatan COVID-19 harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya," demikian imbauan BPOM dalam siaran informasi di laman resminya.

Penggunaan Ivermectin tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping seperti nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

BPOM meminta warga tidak membeli Ivermectin tanpa resep dokter dan membelinya di fasilitas pelayanan kefarmasian resmi seperti apotek dan rumah sakit jika mendapat resep dari dokter untuk menggunakan obat itu.

Selain itu warga diminta berkonsultasi dengan dokter terlebih dulu jika hendak menggunakan obat Ivermectin.

Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Obat itu diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali.

Ivermectin tergolong obat keras yang pembeliannya harus dilakukan dengan resep dokter dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

Karena penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih baru, BPOM memberikan batas waktu kedaluwarsa enam bulan untuk obat itu. Masyarakat diminta tidak menggunakan obat itu lebih dari enam bulan dari tanggal produksi yang tertera.

Guna mengetahui khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19 di Indonesia, uji klinik sedang dilakukan di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa rumah sakit.

BPOM akan memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian itu serta melakukan pembaruan informasi atas penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan badan otoritas obat negara lain. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya