Lukas Enembe Masih Sakit, Sekda Ditunjuk jadi Plh Gubernur Papua

Mendagri Tito Karnavian melantik Sekda Papua Dance Yulian Flassy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Aman Hasibuan (Papua)

VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan beredarnya surat penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.

Ketua KPU Bilang Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Agar Masuk DPR Tidak Dapat Tercapai

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan kepada ANTARA, saat dihubungi dari Jayapura melalui aplikasi perpesanan, Kamis, mengatakan surat tersebut berlaku sampai diterbitkannya surat baru.

"Surat baru yang berisi tentang hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dinyatakan dalam surat tersebut," katanya.

Komnas HAM Surati Polda Jawa Barat Setelah Kasus Vina Cirebon Mencuat

Menurut Benny, hal-hal yang berkaitan tersebut, seperti perpanjangan dan pencabutan surat serta lain sebagainya.

Pelaksana Harian Gubernur Papua Dance Yulian Flassy mengatakan hal itu sesuai dengan undang-undang, agar pemerintahan tidak kosong.

Prabowo Diusulkan Dilantik Lebih Cepat sebagai Presiden RI Terpilih, Apa Bisa?

"Hal ini juga ada kaitannya dengan anggaran yang harus digunakan oleh Pemerintah Provinsi Papua," katanya lagi.

Dia menambahkan bahwa hal ini dianggap urgen, sehingga harus dilakukan untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya.

"Fokus saya setelah ditunjuk sebagai Plh adalah menangani PON, COVID-19 dan APBD perubahan," ujarnya pula.

Sebelumnya, beredar PDF surat berkop Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA.

Isinya yakni berkenaan dengan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini sedang melakukan pengobatan di Singapura sebagaimana Surat Mendagri Nomor 857/2590/SJ tanggal 23 April 2021 dan memperhatikan surat Sekda Atas Nama Gubernur Papua Nomor 121/7136/SET tanggal 24 Juni 2021 hal Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua disampaikan pada tanggal 21 Mei 2021 Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia, maka dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dipandang perlu menugaskan Sekda sebagai Pelaksana Tugas Harian Gubernur sebagaimana amanat Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 dan Pasal 131 PP 49 Tahun 2008. (Ant)

Baca juga: Hoax, Gubernur Papua Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal

Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Puncak, Junius Waker alias Lupa Waker

Ditangkap di Tembagapura, Anggota KKB Lupa Waker Ternyata Terlibat Penembakan WNA di Kuala Kencana

Satgas Ops Damai Cartenz-2024 berhasil menangkap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Puncak, Junius Waker alias Lupa Waker, di Distrik Tembagapura, Papua.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024