Kasus COVID-19 Melonjak, Kota Sentani Papua Kembali Zona Merah

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Khairul Lie
Sumber :
  • VIVA/Aman Hasibuan (Papua)

VIVA – Kota Sentani di Kabupaten Jayapura, Papua kembali berstatus zona merah atau berisiko tinggi penularan COVID-19. Itu terjadi setelah sempat zona oranye atau berisiko sedang selama dua pekan.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Khairul Lie membenarkan hal tersebut dan telah disampaikan kepada Satgas COVID-19 Provinsi Papua.

“Penembahan kasus positif COVID-19 itu terjadi dalam beberapa hari seperti Rabu, 23 Juni 2021 kemarin ada penambahan 41 orang pasien tertular wabah COVID-19 ya, ada yang di rawat dan isolasi mandiri,”kata Khairul Lie kepada wartawan, Kamis, 24 Juni 2021.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Baca juga: Asosiasi Khawatir Risiko COVID-19 Bila Munas Kadin Ngotot di Kendari

Kota Sentani menjadi satu-satunya daerah zona merah dalam penyebaran COVID-19 di Kabupaten Jayapura saat ini. Pemerintah meminta masyarakat untuk memperketat penerapan 3T (Tracing, Testing, Treatment) bahkan menjadi garda terdepan dalam penerapan protokol kesehatan (Protkes).

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

“Jadi seluruh masyarakat Kota Sentani harap waspada, bahaya Corona mengintai. Kota Sentani menjadi satu-satunnya distrik zona merah di Kabupaten Jayapura. Upaya kita mengurangi penularan COVID-19, kita dari pemerintah gencar lakukan 3T dengan meningkatkan tracing, tes PCR dan penanganan,”ujar Khairul Lie.

Khairul Lie menyatakan, pihaknya bersama Satgas COVID-19 mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar 3M  (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak) terus didisiplinkan dan melakukan percepatan vaksinasi pada masyarakat.

“Tadi diperintahkan Bupati untuk lakukan percepatan vaksinasi terutama di daerah yang akan dilaksanakan PON XX. Kita akan intervensi khusus dalam pelaksanaan vaksinasi ini pada masyarakat,”kata dia.

Ia melanjutkan, dalam melakukan vaksinasi khusus ini, Dinkes Kabupaten Jayapura akan melibatkan aparat Kepolisian yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2021 di empat titik yakni di Polres Jayapura, Polsek Sentani, Masjid Alaqsa Sentani, dan Kota Sentani.

Kemudian akan dilakukan pembatasan waktu aktivitas sosial di Kota Sentani dengan memperkuat PPKM Mikro di tingkat RT maupun kampung. Sehingga jika ditemukan pasien positif ditempat tersebut bisa dilakukan isolasi mandiri karena saat ini tempat isolasi terpusat di Kabupaten Jayapura tidak ada tempat.

“Kalau pasien positif tidak disiplin isolasi mandiri, ya kita kirim ke rumah sakit,” tegas Khairul Lie.

Ia katakan, jumlah masyarakat di Kabupaten Jayapura yang sudah divaksin untuk dosis pertama sebanyak 13.900 lebih, dosis kedua 7.000 lebih dengan total vaksinasi 24 ribu lebih yang sudah dikerjakan. Sedangkan jumlah keseluruhan vaksinasi tahap pertama dan kedua sudah di atas 64 persen. Tetapi untuk seluruh sasaran baru mencapai 11,2 persen.

Dengan vaksinasi dan protokol kesehatan yang ketat, bisa mengendalikan laju penularan COVID-19 di Kabupaten Jayapura. Masuknya Kota Sentani kembali ke zona merah penyebaran COVID-19, menurut Khairul Lie, merupakan warning atau peringatan diri agar masyarakatnya kembali meningkatkan pelaksanaan prokes di lingkungan masing-masing.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya