8 Kali Berturut, Kemenhub Raih Opini WTP dari BPK

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) berbincang dengan petugas inspektorat Kemenhub yang sedang memeriksa ruang kemudi pilot. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub kembali mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat WTP ini merupakan yang kedelapan kali berturut diraih Kemenhub sejak 2013. 

BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan: Benar, Kami Belum Memiliki Kecukupan Dana

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerima laporan BPK ini tentang laporan keuangan Kemenhub Tahun 2020. Penyerahan diserahkan langsung oleh Anggota I BPK Hendra Susanto, Rabu kemarin, 30 Juni 2021.

Budi mengatakan dengan pencapaian ini sebagai realisasi nyata Kemenhub terkait pengelolaan keuangan yang akuntabel.

Serahkan LKPD 2023, Pj Gubernur Agus Fatoni Harap Sumsel Kembali Raih Predikat WTP ke-10

“Predikat ini merupakan wujud dari komitmen kami dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan. Capaian ini menjadi motivasi kami untuk terus terus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 1 Juli 2021.

Budi mengapresiasi tim pemeriksa dari BPK yang dinilainya sudah profesional menyelesaikan pemeriksaan laporan keuangan Kemenhub Tahun 2020. Pun, ia juga memuji kinerja jajaran di Kemenhub yang sudah bekerja optimal sehingga meraih kembali WTP.

Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Uang Korupsi Proyek BTS Rp 40 Miliar

Dia bilang selanjutnya nanti Kemenhub fokus menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dari BPK. Menurutnya, hal ini mesti merumuskan dengan langkah dan rencana aksi atau action plan. 

Budi menyampaikan salah satunya dengan menerbitkan Instruksi Menteri Perhubungan untuk segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK.

Selain itu, upaya lainnya dengan membuat pelatihan berkelanjutan kepada kantor/satker terkait pengadaan barang dan jasa. Lalu, menurutnya perlu langkah untuk meningkatkan fungsi pengawasan internal untuk mendongkrak tata kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku

Kemudian, penting juga melakukan peningkatan kompetensi SDM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga optimal dalam melakukan pengendalian.

“Kami berupaya untuk menyelesaikan seluruh permasalahan sesuai rekomendasi BPK,” tutur Budi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya