Korupsi Gelaran Triatlon, Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Mark Sungkar
Sumber :
  • VIVA / Ichsan Suhendra

VIVA – Aktor senior Mark Sungkar dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, ia diganjar membayar uang pengganti sejumlah Rp694.900.000.

AS Kembalikan Barang Antik Milik Indonesia yang Dicuri, Ada 3 Artefak Majapahit

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengungkapkan, jaksa meyakini bahwa mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019 itu, melakukan korupsi dan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olah raga nasional tahun anggaran 2018.

"Terdakwa melanggar Pasal 3 jucto Pasal 18 ayat (1) huruf B UU Tipikor. Menuntut 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara dan ditambah pidana uang pengganti sebanyak Rp694.900.000," kata Bambang dalam keterangannya, Kamis, 1 Juli 2021.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Baca juga: Pesan Dewan Masjid Indonesia Soal Penutupan Masjid Saat PPKM Darurat

Dia menjelaskan, pihak Mark Sungkar akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada 8 Juli 2021."Acara berikutnya nota pembelaan (pleidoi) dari PH terdakwa Mark Sungkar," ujarnya.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Sebagai informasi, Mark Sungkar sebelumnya didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, dan korporasi melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Ia juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif.

Mark Sungkar didakwa dalam kapasitas mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019.Dalam kasusnya, Mark dikatakan membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora.

Anggarannya sebesar Rp5,072 miliar. Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.

Ia juga diduga memperkaya orang lain antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta dan Wahyu Hidayat Rp41,3 juta. Selanjutnya, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta, Jauhari Johan Rp41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.

Total kerugian negara atas tindakan Mark Sungkar diduga sebesar Rp694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya