Sultan HB X: Pemerintah Tidak Memperkirakan Kondisi Akan Separah Ini

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X
Sumber :
  • ANTARA/Luqman Hakim

VIVA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebutkan bakal ada bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Pemerintah sudah menyanggupi untuk BLT akan dilakukan," kata Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat, 2 Juli 2021.

Meski pemerintah sebelumnya tidak memperkirakan akan kembali menerapkan pengetatan seperti PPKM darurat karena kondisi penularan sangat tinggi, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah telah sepakat bakal mengucurkan BLT.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Memang tidak by design (dirancang sebelumnya) karena pemerintah tidak memperkirakan kondisi akan separah ini. Akan tetapi, kemarin sudah disetujui BLT akan diselenggarakan lagi, baik itu pusat maupun daerah," katanya.

Mengenai persoalan anggaran pelaksanaan PPKM darurat, Sultan memastikan DIY tidak ada masalah. Pasalnya, pemerintah di tingkat kabupaten/kota juga telah memiliki anggaran COVID-19 dan anggaran darurat.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Menurut Sultan, sudah tidak ada cara lain untuk meredam kasus penularan COVID-19, kecuali dengan mengurangi mobilitas secara sadar dengan mematuhi aturan pengetatan yang diterapkan dalam PPKM darurat di Jawa dan Bali itu.

"Prinsip bagaimana pemerintah bisa membatasi mobilitas masyarakat yang selama ini agak sulit. Akan tetapi, juga bagaimana masyarakat ini lebih punya kesadaran, kemauan untuk tidak egois, bisa menahan diri kalau tidak perlu tidak usah meninggalkan rumah," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.

Menurut Sultan, penegakan aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) akan dikoordinasikan bersama Polda DIY, TNI, Satpol PP DIY, serta Kejaksaan.

Meski demikian, untuk bisa menerapkan aturan itu, dia berharap surat keputusan (SK) gubernur dan SK bupati/wali kota bisa segera diselesaikan sebagai turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya