PB HMI Dukung Ketegasan Pemerintah Terapkan PPKM Darurat

HMI Demo di Pengadilan Tipikor. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA - Pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu, 3 Juli 2021, sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang untuk wilayah Jawa dan Bali.

Pengacara Panji Gumilang Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun

Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, Raihan Ariatama, mendukung ketegasan pemerintah dalam penerapan kebijakan PPKM Darurat. Menurutnya, PPKM Darurat adalah strategi tepat untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 yang semakin banyak menelan korban jiwa.

"Ini adalah kondisi darurat yang harus direspons dengan ketegasan pemerintah dan kedisiplinan masyarakat untuk menyelamatkan lebih banyak kehidupan dari ancaman COVID-19," kata Raihan di Jakarta, Rabu, 7 Juli 2021.

Soroti Predikat Kemiskinan di Brebes, Paramitha: Pemda Harus Perhatikan 3 Hal Ini

Selain itu, Raihan juga meminta pemerintah menjaga daya beli dan perekonomian masyarakat yang terdampak karena PPKM Darurat.

"PB HMI meminta bantuan sosial benar-benar tepat sasaran bagi yang membutuhkan. Negara harus terdepan dalam melindungi rakyatnya dalam kondisi yang sulit ini," kata Raihan.

Balas Prabowo, Ganjar Ingatkan "Yang Kerja Sama Saja Bisa Ganggu"

Baca juga: PPKM Darurat, Jokowi: Saya Minta Seluruh Rakyat Tetap Tenang

Presiden Jokowi pada Kamis, 1 Juli 2021, mengumumkan PPKM Darurat menyusul makin meningkatkan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia dan merebaknya varian baru Corona Delta.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta sebagaimana disiarkan via YouTube Sekretariat Presiden.

Pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan dengan lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Pengaturan dilakukan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya