Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021, juga berpengaruh pada penggunaan transportasi umum, baik itu darat, laut dan udara.
Baca Juga :
Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan
Di antaranya adalah kereta api (KA) jarak jauh. Tidak sama saat belum diterapkan PPKM Darurat, kini bagi yang hendak menggunakan moda transportasi ini, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Seperti penumpang harus sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Ada juga syarat hasil PCR, dan syarat lain saat berada di KA. Nah, agar para calon penumpang kereta jarak jauh bisa mempersiapkan diri, yuk simak syarat-syaratnya berikut ini:
Baca Juga :
Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat
Namanya Tripper, aplikasi hiburan terbaru yang dapat dinikmati penumpang sebelum, saat, dan sesudah penerbangan.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :